Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura
BIAK NUMFOR - Mantan Bupati yang juga calon Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan asusila dan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial RR
Kasus tersebut kini ditangani oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Biak Numfor berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024.
Dari info wartaplus.com, Jumat (22/11/2024) pagi Herry Ario Naap dibawa ke Jayapura dan ke Polda Papua untuk pemeriksaan.
Sebelumnya, keluarga korban Yohanes Sallo mendesak agar pihak kepolisian bertindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku kepada Herry Ario Naap yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Papua.
"Kami minta Polres Biak Numfor bertindak tegas, terhadap Herry Naap, ini kejahatan murni anak kami menjadi korban atas kebejatan dia (Herry Naap red),"ujar Yohanes saat menggelar orasi di depan Mako Polres Biak Numfor. Pihak keluarga juga mendesak agar Herry Naap segera dijadikan tersangka.
"Pak Kapolres jangan tembang pilih sudah ada korban dan apalagi aksi bejat ini dilakukan semenjak korban masih duduk dibangku sekolah menengah atas. Tolong jangan tutup mata dalam kasus ini," bebernya.
Di sisi lain Yohanes juga meminta kepada pihak penyelenggara dan pengawasan Pemilu segera memberhentikan Herry Naap dalam kontestan Pemilukada Kabupaten Biak Numfor karena telah melanggar ketentuan UU nomor 35 tahun 2014 dan KUHP 292 selama proses pilkada berjalan.
"Selaku keluarga dan masyarakat kami menolak dan tidak mau dipimpin oleh pemimpin yang belatarbelakang kelainan seksual, (LGBT), tegasnya.
Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Dr. Tantu Usman ketika dikonfirmasi membenarkannya adanya laporan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu Calon Bupati Biak Numfor HAN.
Kata Kasat Reskrim, pengaduan itu berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024 tentang tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 6 UU RI no 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Iya, dilaporkan pada tanggal 9 November 2024. Berdasarkan keterangan kejadian terjadi pada pagi hari di kediaman terduga pelaku HAN, sedangkan korban dan pihak keluarga datang melapor pada malam hari," ujar Kasat Reskrim, Senin (18/11) malam.
Kasat menyebutkan korban dan terduga pelaku sudah saling kenal dan sering berkomunikasi. "Korban sering diberikan bantuan untuk Mensuport kegiatan OSIS sekolah,"jelasnya.
Kasat menyebutkan meski korban RR saat ini sudah berusia 18 tahun, namun pelecehan yang dialaminya sejak masih sekolah.
Mantan Kasat Reskrim Polres Yahukimo ini menyebutkan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. "Korban sudah dimintai keterangan begitu juga delapan orang saksi," jelasnya.
Kasat menambahkan saat ini pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap terduga pelaku HAN. "Rencananya Kamis (21/11) diperiksa, ini masih pemanggilan pertama," ujarnya. *