MENU TUTUP

Pelaku Asusila Jangan Ada Ampun, Massa Unjuk Rasa di Mapolda Papua Tuntut Hukuman Untuk HAN

Selasa, 26 November 2024 | 08:47 WIB / Roberth
Pelaku Asusila Jangan Ada Ampun, Massa Unjuk Rasa di Mapolda Papua Tuntut Hukuman Untuk HAN 50-an massa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Papua pada Selasa (26/11/2024) menuntut kepolisian setempat menghukum pelaku dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia/Roberh

JAYAPURA,wartaplus.com - Komunitas  Pemuda Pemudi Papua Perubahan mendesak Polda Papua mengusut tuntas pelanggaran asusila yang dilakukan oleh HAN, mantan Bupati Biak Numfor.

50-an massa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Papua pada Selasa (26/11/2024) menuntut kepolisian setempat menghukum pelaku dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Ketua Komunitas  Pemuda Pemudi Papua Perubahan, Jack Pangkali kepada Jurnalis mengucapkan berterima kasih kepada Kapolda Papua yang telah sigap menangkap pelaku dan membawanya ke Polda Papua untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Ia pantas ditangkap dan diproses hukum. Apalagi dia adalah sosok yang sebelumnya berpengaruh di Biak. Jangan biarkan orang-orang seperti ini menyebarkan virus kejahatan di tanah Papua, khususnya di Pulau Biak,” kata Jack

Ia memastikan aksi yang dilakukan di depan Mapolda Papua adalah sikap protes yang tujukan kepada HAN karena kejahatan asusila.

“Kepolisian tidak boleh menutup mata akan kasus ini. Aksi yang telah dilakukan, bukan hanya satu kali tapi sudah berkali-kali kepada korban. Ini adalah kriminal murni, bukan politisasi jelang Pilkada. Jadi, jangan kaitan pilkada dengan asusila yang menjerat pelaku. Ini kriminal murni dan kepolisian harus mengusut tuntas,”ujarnya.

Jack menegaskan HAN melanggar hukum, termasuk KUHP Pasal 292 tentang pencabulan sesama jenis yang ancamannya adalah pidana penjara hingga lima tahun, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ini jelas ancaman. Apalagi korban adalah anak laki-laki di bawah umur. Ini pelanggaran berat,”kata Jack.

HAN ditangkap di kediamannya pada Kamis 22 November 2024 di kediamannya di Biak. Saat penangkapan, HAN tak melakukan perlawanan. Saat ini, penyidik Polda Papua masih memeriksa HAN dalam dugaan asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur. (*)


BACA JUGA

Satgas Operasi Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis dan Bagikan Sembako di Desa Lantipo, Wamena

Senin, 30 Juni 2025 | 17:53 WIB

Personel Polres Intan Jaya Alami Luka Akibat Dianiaya KKB

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:58 WIB

Kerjasama Kodam Cenderawasih dan Yayasan Gema Valentine, Tingkatkan Kualitas Pendidikan SMA Taruna Cenderawasih

Sabtu, 28 Juni 2025 | 06:59 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Papua Gelar Kejuaraan Finswimming Antar Club

Sabtu, 28 Juni 2025 | 06:49 WIB

Operasi Damai Cartenz 2025 Bawa Keceriaan ke Panti Asuhan Santa Susana Timika

Jumat, 27 Juni 2025 | 16:01 WIB
TERKINI

Sopir Truk Ngantuk, Tabrak Dua Motor, Satu Korban Meninggal Dunia

1 Jam yang lalu

Satreskrim Polres Jayapura Ungkap Kasus Pencurian Puluhan Unit HP di Konter Berlian Cell

12 Jam yang lalu

Satgas Operasi Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis dan Bagikan Sembako di Desa Lantipo, Wamena

12 Jam yang lalu

Ratusan Warga Boven Digoel Keracunan Usai Menyantap Makanan Saat Kampanye Calon Kepala Daerah

21 Jam yang lalu

Polisi Intan Jaya Luka Dianiaya OTK, Diduga KKB Terlibat

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com