MENU TUTUP

Dianggap Kabur dan Tidak Jelas, KPU Puncak Minta MK Tolak Permohonan Pemohon

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:09 WIB / Andy
Dianggap Kabur dan Tidak Jelas, KPU Puncak Minta MK Tolak Permohonan Pemohon Kuasa Hukum KPU Puncak, Ginetoy Yacub Ariwei saat membacakan jawaban termohon di Mahkamah Konstitusi/ Screenshot Youtube MK.

JAYAPURA,wartaplus.com – Sidang sangketa perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Puncak dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/1/2025).

Dalam pembacaan jawaban termohon, Kuasa Hukum KPU Puncak, Ginetoy Yacub Ariwei membeberkan lima poin penting yang dianggap kabur dan tidak jelas dalam permohonan pemohon.

Dianatarnya, ketidakjelasan waktu dimana pemohon tidak mencantumkan waktu yang tepat dalam permohonan terkait penetapan hasil pemilihan, termasuk tanggal dan jam penetapan oleh termohon.

“Misalnya pemohon tidak menyebutkan waktu yang akurat untuk keputusan yang diambil pada 12 Desember 2024 yang sebenarnya ditetapkan pada pukul 18.56 WIT di Nabire,” kata Kuasa Hukum KPU Puncak, Ginetoy Yacub Ariwei saat persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi.

Kedua, pengurangan suara yang tidak terjelaskan, dimana pemohon mengklaim adanya pengurangan suara tanpa memberikan rincian tentang dari TPS mana suara tersebut berkurang dan bagaimana prosenya terjadi.

“Misalnya klaim suara sebesar 2.162 suara tidak disertai bukti konkrit,” ujarnya.

Poin ketiga yakni, klaim suara yang diajukan pemohon di Distrik Ilaga dinilai tidak masuk akal.

“Pemohon mengklaim memperoleh 10.865 suara di Distrik Ilaga, sementara pasangan calon lain mendapatkan 0 suara yang dianggap membingungkan mengingat Ilaga adalah Ibukota Kabupaten Puncak,” tuturnya.

Selanjutnya poin keempat, pemohon dianggap salah dalam menyebutkan domisili termohon.

“Pemohon menyebutkan domisili termohon yang tidak benar, sedangkan alamat yang benar adalah di Jln. Kimak-Ilaga, Kabupaten Puncak,” ujarnya.

Poin kelima yakni, pemohon salah menyebutkan identitas salah satu pasangan calon peserta Pilkada Puncak.

“Dalam table perolehan suara, pemohon salah menyebut nama pasangan calon nomor urut 1, yaitu Elvis Tabrani, harusnya Elvis Tabuni yang menunjukan ketidakakuratan dalam permohonan pemohon,” ungkapnya.

Atas eksepsi yang dibacakan, termohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon karena dianggap kabur dan tidak jelas serta tidak dapat diterima.

Sementara itu, dalam pembacaan Petitumnya, Ketua KPU Kabupaten Puncak, Natalius Tabuni, meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Nomor : 85 tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tahun 2024.

Meminta kepada MK untuk menetapkan Perolehan Suara Tahap Akhir Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak tahun 2024 yang sebenarnya sebagai berikut, pasangan nomor urut 1, Elvis Tabuni-Naftali Akawal memperoleh 61.310 suara, pasangan nomor urut 2, Alus UK Murib-Menas Mayau memperoleh 28.668 suara, pasangan calon nomor urut 3, Pelinus Binal-Bener Kulau memperoleh 18.107 suara dan pasangan calon nomor urut 4, Paniel Waker-Saulinus Murib memperoleh 59.291 suara.*


BACA JUGA

Diduga Bawa Dokumen Palsu ke MK, Pemohon Dipolisikan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:02 WIB

Pieter Ell, Kuasa Hukum Yunus Wonda, Memukau dalam Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:10 WIB

Mayjen Bosco Haryo Yunanto  Memberikan Bantuan Bola kepada Anak-Anak Papua

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:48 WIB

Jelang Putusan MK Pilkada di Papua, JMS Ajak Masyarakat Hindari Provokasi Pihak tak Bertanggung Jawab

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:28 WIB
TERKINI

Satgas Damai Cartenz 2025 Gelar Kegiatan Interaktif di Yalimo, Fokuskan Kesehatan dan Komunikasi

15 Jam yang lalu

Ops Damai Cartenz 2025 Dukung Kesejahteraan Masyarakat Melalui Kegiatan Sosial di Yalimo

15 Jam yang lalu

Personel Ops Damai Cartenz Ajak Warga Yalimo Jaga Kesehatan dan Ciptakan Kedamaian

15 Jam yang lalu

Diduga Bawa Dokumen Palsu ke MK, Pemohon Dipolisikan

15 Jam yang lalu

Pieter Ell, Kuasa Hukum Yunus Wonda, Memukau dalam Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura

16 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com