MENU TUTUP
Sidang Terbuka Untuk Umum

Aliran Dana PON, Ketua PB PON XX Paling Bertanggungjawab

Rabu, 12 Februari 2025 | 16:02 WIB / Andy
Aliran Dana PON, Ketua PB PON XX Paling Bertanggungjawab Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (12/2/2025) sore menyidangkan kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021/Roberth

JAYAPURA,wartaplus.com - Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (12/2/2025) sore kembali menyidangkan kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan, didampingi dua  hakim anggota dan sidang ini terbuka untuk umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfan menghadirkan 6 saksi mereka adalah Andi  Amirudin, Petrus Kondorupa, Daud H. Arim, I Made Ardana, Jimy Douw, Jhony Hartana. Para saksi ini merupakan mantan ASN aktif dan sudah pensiun yang bekerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. 

Para saksi ini menjelaskan penggunaan  anggaran, pertanggungjawaban. Dan siapa yang palingbertanggungjawab perihal dana-dana hibah dari Pemda Provinsi Papua kepada Panitia Besar PON XX.

Depan majelis hakim  Bernadus Wahyu Herman Wibowo kuasa hukum Theodorus Rumbiak meminta penegasan kepada 6 saksi siapa yang paling bertanggungjawab dalam proses pertanggungjawaban dana hibah PON.  Dan ke 6 saksi menyatakan Ketua PB PON XX paling bertanggungjawab dalam pelaporan penggunaan dana hibah.

Sidang yang berlangsung pukul 13.00 WIT dan berakhir 15.30 WIT akan kembali berlangsung Senin depan dengan pemeriksaan saksi dari JPU

Sebelumnya dalam sidang pertama  tanggal 3 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat  terdakwa terlibat dalam kepanitiaan PON yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp204,3 miliar.

Mereka adalah Reky Douglas Ambrauw,  Theodorus Rumbiak, Roy Letlora, Vera Parinussa Koordinator Venue PON XX.

Para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi baik secara individu maupun bersama-sama.

JPU yang terdiri dari tim gabungan Kejaksaan Tinggi Papua membacakan dakwaan bahwa para iblis jahat dalam skema korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

“Perbuatan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,”ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan primer disebutkan bahwa tindakan korupsi ini juga melibatkan pihak lain, termasuk Yunus Wonda dan Saksi Thercia Eka Kambuaya.

Laporan pemeriksaan investigasi yang menjadi dasar tuntutan ini diterbitkan pada 13 Desember 2024, dengan nomor laporan 00008/2.0604/AP.7/09/0430/1/XII/2024.

JPU juga mendakwa keempatnya dengan pasal alternatif dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam skema ini, mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan mereka, sehingga terjadi penyimpangan penggunaan dana PON XX Papua.

Setelah membaca dakwaan, kuasa hukum para responden menyatakan tidak akan mengajukan pengecualian. Mereka meminta sidang langsung melanjutkan ke tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim meminta semua pihak untuk meyiapkan bukti masing-masing. “Jangan takut di sini semua terbuka," tegas Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan.

Bernadus Wahyu Herman Wibowo yang, kuasa hukum Theodorus Rumbiak. Ia juga mengajukan permohonan agar kliennya dapat menjalani pemeriksaan kesehatan karena mengalami sejumlah penyakit.

Sementara itu disinggung Jurnalis nama Yunus Wonda kaitannya dengan kliennya? "Khusus klien kami penyebutan nama Yunus Wonda ada 5 kali,"ujarnya Bernadus Wahyu Herman Wibowo usai persidangan. "Nanti kita liat dalam fakta-fakta persidangan,"tandasnya.*


BACA JUGA

Yusuf Yambe Yabdi Jabat PLT Sekda Kabupaten Jayapura

Jumat, 03 Oktober 2025 | 15:24 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz, Polres Yahukimo, Brimob, dan TNI Amankan Evakuasi Korban Aksi KKB 

Kamis, 02 Oktober 2025 | 20:38 WIB

Evakuasi Korban Seradala: Satgas Ops Damai Cartenz dan Aparat Gabungan Utamakan Keselamatan Warga

Kamis, 02 Oktober 2025 | 20:35 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Bersama Polres Yahukimo, Brimob Polda Papua dan TNI Berhasil Evakuasi Korban Selamat dan Jenazah Korban Aksi KKB 

Kamis, 02 Oktober 2025 | 20:32 WIB

Kompolnas Dorong Polri Humanis di Tanah Papua, Strategi Dialog Lebih Dibutuhkan Dibanding Senjata

Kamis, 02 Oktober 2025 | 17:45 WIB
TERKINI

Yusuf Yambe Yabdi Jabat PLT Sekda Kabupaten Jayapura

30 Menit yang lalu

Meriah! Jalan Santai Berhadiah Doorprize Meriahkan HUT ke-29 Kabupaten Puncak Jaya

1 Jam yang lalu

Telkomsel Hadirkan Jaringan Hyper 5G untuk Masyarakat Abepura Kota Jayapura

1 Jam yang lalu

5  Pekerja Terjebak Tambang Bawah Tanah Belum Ditemukan, Katri Krisnanti: Mencari Tanpa Henti

8 Jam yang lalu

Pengukuhan Bunda PAUD se-Papua Tengah, Ursula Wonda Resmi Jabat Bunda PAUD Puncak Jaya

11 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com