DR. Pieter Ell: Mantan Ketua Harian PB PON Papua Tegaskan Semua Penggunaan Dana Sudah Dipertanggungjawabkan

JAYAPURA,wartaplus.com – Mantan Ketua Harian Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XX Papua tahun 2021, Yunus Wonda, melalui kuasa hukumnya
Dr. Pieter Ell, SH.,MH menghormati semua proses hukum PON Papua yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jayapura.
Dr. Pieter Ell, SH., MH, Ph.D, melalui sambungan zoom meetin mengakui jika pihaknya di kantor Pengacara Pieter Ell dan Rekan, sejak awal Bulan Januari 2025 lalu telah menerima kuasa dari Yunus Wonda untuk mendampingi beliau selaku mantan Ketua Harian PB PON XX Papua tahun 2021 dalam menghadapi kasus hukum yang sedang menimpa sejumlah pengurus PB PON Papua di PN Jayapura.
Pieter Ell menegaskan, Yunus Wonda selaku kliennya bukan merupakan terdakwa. "Ini banyak opini yang berkembang terkait kliennya adalah tidak sesuai,"ujarnya Kamis (13/3/2025). Sebab, menutur Pieter Ell, kliennya dalam laporan pertanggungjawaban keuangan PB PON itu sudah di SPJ kan seluruhnya.
“Terkait opini yang berkembang tentang pembagian atau distribusi dana PON Papua tahun 2021 yang didistribusikan ke berbagai pihak. Kami tegaskan bahwa semua pendanaan itu sudah dipertanggungjawabkan. Sehingga kami dan klian kami sebagai warga negara yang taat hukum, siap mengikuti proses yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jayapura,”kata pengacara yang juga artis ini.
Pieter Ell menambahkan, semua dana yang dianggarkan dalam even PON Papua adalah senilai kurang lebih Rp.2,5 Triliun. Dimana, Tim Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya yang dikenakan pada para terdakswa menyebut ada nilai Rp.205 Miliar yang belum dipertanggungjawabkan.
“Kalau menurut klien kami, itu semua sudah dipertanggungjawabkan. Kan setiap akhir tahun laporan pertanggungjawaban dilakukan. Misalnya dana diterima tahun ini maka akan dipertanggungjawabkan tahun berikutnya pada pemberi anggaran. Prinsipnya sebagai Warga Negara yang taat hukum, klien kami pak Yunus Wonda siap mengkuti proses hukum yang berjalan,”ujarnya. *