MENU TUTUP

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:39 WIB / Redaksi
Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena Tersangka kasus penembakan, Nikson Matuan alias Okoni Siep, resmi diserahkan oleh Penyidik Satgas Ops Damai Cartenz-2025 dan Ditreskrimum Polda Papua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya , Jumat (21/3/2025)/Istimewa

WAMENA,wartaplus.com - Tersangka kasus penembakan, Nikson Matuan alias Okoni Siep, resmi diserahkan oleh Penyidik Satgas Ops Damai Cartenz-2025 dan Ditreskrimum Polda Papua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya , Jumat (21/3/2025).

Proses serah terima tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya dengan pengawalan ketat dari Satgas Ops Damai Cartenz-2025.

Nikson Matuan diketahui terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan, termasuk penembakan yang menewaskan Muktar Layuk dan melukai Korinus Yohanis Wentken pada 5 November 2024 di Jalan Trans Wamena–Jayapura, Kampung Hobakma, Kabupaten Yalimo. Ia juga terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan Brigpol Anumerta Iqbal, anggota Brimob Ops Damai Cartenz-2025, pada 17 Januari 2025 di lokasi yang sama.

Tersangka ditangkap oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2025 di Kabupaten Yalimo pada 2 Februari 2025 setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakaops Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyatakan bahwa Nikson akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP.

"Setelah proses serah terima selesai, Nikson Matuan dikawal menuju Lapas Klas II B Wamena untuk proses penitipan tahanan. Selanjutnya, ia akan menjalani proses penahanan sebagai tahanan JPU Kejaksaan Negeri Jayawijaya," ujar Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.

Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum.

"Ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.

Ditambahkannya, Satgas Ops Damai Cartenz-2025 akan terus menindak para pelaku kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di Papua.


BACA JUGA

Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tambah Suplai 3.5 Juta Liter Solar Subsidi di Papua Selatan

Kamis, 27 November 2025 | 04:27 WIB

FGD Strategis Pasca-Pemilukada Yahukimo: Bupati Didimus Yahuli Tekankan Persaudaraan dan Kekeluargaan di Atas Segalanya

Rabu, 26 November 2025 | 21:23 WIB

Inflasi Terjaga, Gubernur Berikan Apresiasi Kepada TPID Papua

Rabu, 26 November 2025 | 18:17 WIB

Ini Rekomendasi Hasil Audit Kemenkes RI di 4 Rumah Sakit Papua, yang Tolak Pasien Melahirkan

Rabu, 26 November 2025 | 16:05 WIB

Kematian Ibu Hamil di Papua, Itjen Kemendagri Terjunkan Tim Khusus Fokus pada Pelayanan RSUD

Selasa, 25 November 2025 | 18:27 WIB
TERKINI

Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tambah Suplai 3.5 Juta Liter Solar Subsidi di Papua Selatan

8 Jam yang lalu

FGD Strategis Pasca-Pemilukada Yahukimo: Bupati Didimus Yahuli Tekankan Persaudaraan dan Kekeluargaan di Atas Segalanya

15 Jam yang lalu

Inflasi Terjaga, Gubernur Berikan Apresiasi Kepada TPID Papua

18 Jam yang lalu

Ini Rekomendasi Hasil Audit Kemenkes RI di 4 Rumah Sakit Papua, yang Tolak Pasien Melahirkan

21 Jam yang lalu

Kematian Ibu Hamil di Papua, Itjen Kemendagri Terjunkan Tim Khusus Fokus pada Pelayanan RSUD

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com