A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:39 WIB / Redaksi
Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena Tersangka kasus penembakan, Nikson Matuan alias Okoni Siep, resmi diserahkan oleh Penyidik Satgas Ops Damai Cartenz-2025 dan Ditreskrimum Polda Papua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya , Jumat (21/3/2025)/Istimewa

WAMENA,wartaplus.com - Tersangka kasus penembakan, Nikson Matuan alias Okoni Siep, resmi diserahkan oleh Penyidik Satgas Ops Damai Cartenz-2025 dan Ditreskrimum Polda Papua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya , Jumat (21/3/2025).

Proses serah terima tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya dengan pengawalan ketat dari Satgas Ops Damai Cartenz-2025.

Nikson Matuan diketahui terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan, termasuk penembakan yang menewaskan Muktar Layuk dan melukai Korinus Yohanis Wentken pada 5 November 2024 di Jalan Trans Wamena–Jayapura, Kampung Hobakma, Kabupaten Yalimo. Ia juga terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan Brigpol Anumerta Iqbal, anggota Brimob Ops Damai Cartenz-2025, pada 17 Januari 2025 di lokasi yang sama.

Tersangka ditangkap oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2025 di Kabupaten Yalimo pada 2 Februari 2025 setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakaops Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyatakan bahwa Nikson akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP.

"Setelah proses serah terima selesai, Nikson Matuan dikawal menuju Lapas Klas II B Wamena untuk proses penitipan tahanan. Selanjutnya, ia akan menjalani proses penahanan sebagai tahanan JPU Kejaksaan Negeri Jayawijaya," ujar Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.

Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum.

"Ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.

Ditambahkannya, Satgas Ops Damai Cartenz-2025 akan terus menindak para pelaku kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di Papua.


BACA JUGA

Jelang Hari HAM Sedunia Mari Kita Jaga Kedamaian di Bulan Desember

Minggu, 07 Desember 2025 | 10:33 WIB

Hoaks Kematian Bupati Yalimo Berakhir Damai, Pemilik Akun Sampaikan Klarifikasi di Polda Papua

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:55 WIB

KNPB Serang Polisi dan Palak Warga di Sentani, Enam Orang Ditangkap

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:29 WIB

Peduli Bencana Sumut, Pemuda dan Masyarakat Batak se-Tanah Papua akan Gelar Konser Amal

Sabtu, 06 Desember 2025 | 14:26 WIB

Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Uang Tunai Saat Nataru, BI Papua Gelar Serunai 8 - 23 Desember

Sabtu, 06 Desember 2025 | 14:14 WIB
TERKINI

Jelang Hari HAM Sedunia Mari Kita Jaga Kedamaian di Bulan Desember

1 Jam yang lalu

Hoaks Kematian Bupati Yalimo Berakhir Damai, Pemilik Akun Sampaikan Klarifikasi di Polda Papua

3 Jam yang lalu

KNPB Serang Polisi dan Palak Warga di Sentani, Enam Orang Ditangkap

5 Jam yang lalu

Sambut HUT ke-26 dan Natal, DWP Puncak Jaya Tebar Kasih di RSUD Mulia

20 Jam yang lalu

Peduli Bencana Sumut, Pemuda dan Masyarakat Batak se-Tanah Papua akan Gelar Konser Amal

21 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com