MENU TUTUP

MK Siap Sidangkan Sengketa Pilkada Puncak Jaya Tahap 2

Selasa, 22 April 2025 | 07:15 WIB / Roberth
MK Siap Sidangkan Sengketa Pilkada Puncak Jaya Tahap 2 Bentrokan antara para pendukung Pilkada Puncak Jaya/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Sengketa Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, resmi diregister oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan dengan nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025, telah siap disidangkan.

Pemohon pada sengketa kali ini pasca Putusan MK adalah pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi Wonorengga, sementara Termohon KPU RI, selaku KPU Kabupaten Puncak Jaya. 

Perjalanan Pilkada Puncak Jaya cukup berliku. Muncul gugatan dari paslon nomor urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya (Pemohon), dengan nomor perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025. Di mana Pemohon menilai telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang berdampak signifikan pada hasil perolehan suara.

Pada perkara ini, MK memutuskan perhitungan suara ulang hanya untuk 22 distrik dari 26 Distrik dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan diucapkan sementara 4 Distrik didiskwalifikasi/dihanguskan MK 

Perhitungan suara ulang diadakan di Kantor KPU RI, di Jakarta, 12 Maret 2025 ternyata situasi terbalik  paslon no urut 1 menang.  

Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih membenarkan permohonan sengketa Pilkada Puncak Jaya telah diregister. "Benar sudah diregister. Selanjutnya, akan dirapatkan untuk penentuan jadwal sidang," katanya, di Jakarta, Senin (21/4/2025). 


Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengiyakan bahwa permohonan sengketa Pilkada Puncak Jaya telah teregister di MK. "Dengan teregisternya perkara tersebut, artinya akan disidangkan," jelasnya. 

KPU dalam hal ini tentu akan menyiapkan materi-materi yang dibutuhkan dalam persidangan. "Pasti akan kami persiapkan," ujarnya, di Jakarta, Senin malam.

Pihaknya dalam hal ini menunggu putusan MK untuk menindaklanjuti Pilkada Puncak Jaya. "Kami harus menunggu putusan MK terkait langkah-langkah penyelesaian sengketa Pilkada Puncak Jaya. Apapun putusan MK, tentu akan kami ikuti," terangnya.

Seperti diketahui, kondisi di Puncak Jaya sempat memanas pasca putusan MK yang memerintahkan penghitungan suara ulang hanya pada 22 Distrik sementara 4 Distrik diDiskwalifikasi.  Bentrokan antar-pendukung Yuni Wonda-Mus Kogoya dengan Miren Kogoya-Mendi Wonerengga, mengakibatkan jatuhnya korban jiwa sebanyak 12 orang tewas dan 653 orang lainnya terluka. Belum lagi kerugian materiil akibat terbakarnya 201 bangunan, di mana 196 unit di antaranya adalah rumah warga.

Pada 10 April 2025 lalu, secara khusus Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengadakan rapat koordinasi khusus untuk membahas kondisi terkini di Puncak Jaya, yang diikuti oleh para stakeholder di Papua dan Puncak Jaya. *


BACA JUGA

Apel Pagi Pemda Puncak Jaya: Risa Siswojo Tekankan Disiplin dan Apresiasi Kinerja OPD

Senin, 01 September 2025 | 20:30 WIB

Mengedepankan Kepentingan Bersama, Ketua LMA Puncak Jaya: Jangan Mudah Terprovokasi

Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:02 WIB

TNI Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Warga Kampung Yalinggua Puncak Jaya

Selasa, 26 Agustus 2025 | 16:47 WIB

Mahasiswa dan Pelajar Minta Kekerasan dan Operasi Militer di Wilayah Puncak Jaya Dihentikan

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:22 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Ringkus Anggota KKB di Puncak Jaya

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 05:49 WIB
TERKINI

Sidang PSU Papua Berlanjut ke Tahap Pembuktian, Jubir MARIYO: Demokrasi Harus Kita Hormati Bersama

3 Jam yang lalu

Tokoh Masyarakat Ibele Imbau Warga Jayawijaya Tetap Tenang, Tunggu Hasil Proses DPR RI Soal Penarikan TNI Non Organik

7 Jam yang lalu

7 Pekerja Freeport Masih Terjebak Tambang Bawah Tanah

7 Jam yang lalu

Theo Hesegem Imbau Masyarakat Jayawijaya Sampaikan Aspirasi Secara Damai dan Tidak Gelar Demo Lanjutan

8 Jam yang lalu

Kapolresta Jayapura Imbau Masyarakat Bersikap Dewasa Sikapi Putusan Dismissal MK Soal PSU Pilgub Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com