MENU TUTUP

MK Siap Sidangkan Sengketa Pilkada Puncak Jaya Tahap 2

Selasa, 22 April 2025 | 07:15 WIB / Roberth
MK Siap Sidangkan Sengketa Pilkada Puncak Jaya Tahap 2 Bentrokan antara para pendukung Pilkada Puncak Jaya/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Sengketa Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, resmi diregister oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan dengan nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025, telah siap disidangkan.

Pemohon pada sengketa kali ini pasca Putusan MK adalah pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi Wonorengga, sementara Termohon KPU RI, selaku KPU Kabupaten Puncak Jaya. 

Perjalanan Pilkada Puncak Jaya cukup berliku. Muncul gugatan dari paslon nomor urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya (Pemohon), dengan nomor perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025. Di mana Pemohon menilai telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang berdampak signifikan pada hasil perolehan suara.

Pada perkara ini, MK memutuskan perhitungan suara ulang hanya untuk 22 distrik dari 26 Distrik dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan diucapkan sementara 4 Distrik didiskwalifikasi/dihanguskan MK 

Perhitungan suara ulang diadakan di Kantor KPU RI, di Jakarta, 12 Maret 2025 ternyata situasi terbalik  paslon no urut 1 menang.  

Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih membenarkan permohonan sengketa Pilkada Puncak Jaya telah diregister. "Benar sudah diregister. Selanjutnya, akan dirapatkan untuk penentuan jadwal sidang," katanya, di Jakarta, Senin (21/4/2025). 


Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengiyakan bahwa permohonan sengketa Pilkada Puncak Jaya telah teregister di MK. "Dengan teregisternya perkara tersebut, artinya akan disidangkan," jelasnya. 

KPU dalam hal ini tentu akan menyiapkan materi-materi yang dibutuhkan dalam persidangan. "Pasti akan kami persiapkan," ujarnya, di Jakarta, Senin malam.

Pihaknya dalam hal ini menunggu putusan MK untuk menindaklanjuti Pilkada Puncak Jaya. "Kami harus menunggu putusan MK terkait langkah-langkah penyelesaian sengketa Pilkada Puncak Jaya. Apapun putusan MK, tentu akan kami ikuti," terangnya.

Seperti diketahui, kondisi di Puncak Jaya sempat memanas pasca putusan MK yang memerintahkan penghitungan suara ulang hanya pada 22 Distrik sementara 4 Distrik diDiskwalifikasi.  Bentrokan antar-pendukung Yuni Wonda-Mus Kogoya dengan Miren Kogoya-Mendi Wonerengga, mengakibatkan jatuhnya korban jiwa sebanyak 12 orang tewas dan 653 orang lainnya terluka. Belum lagi kerugian materiil akibat terbakarnya 201 bangunan, di mana 196 unit di antaranya adalah rumah warga.

Pada 10 April 2025 lalu, secara khusus Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengadakan rapat koordinasi khusus untuk membahas kondisi terkini di Puncak Jaya, yang diikuti oleh para stakeholder di Papua dan Puncak Jaya. *


BACA JUGA

Rekonsiliasi Pasca Konflik Pilkada, Masyarakat Puncak Jaya Siap Gelar Adat Belah Doli

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:05 WIB

Selamat Melayani Masyarakat Puncak Jaya, Miren Kogoya: Kami Mendukung Pemerintahan Yuni Wonda dan Mus Kogoya

Senin, 05 Mei 2025 | 10:53 WIB

Jelang Sidang Putusan MK, Aparat Gabungan Intensifkan Patroli dan Razia Alat Perang di Puncak Jaya

Minggu, 04 Mei 2025 | 19:20 WIB

Momen Humanis Personel Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Bagikan Sembako di Kampung Kulirik

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:17 WIB
Mengaku Netral

Misteriusnya Status ASN Mus Kogoya, Ini Kata PJ Bupati Puncak Jaya

Jumat, 02 Mei 2025 | 07:42 WIB
TERKINI

2 Bulan Pimpin Kota Jayapura, ABR - Harus Genjot Selesaikan Program 100 Hari Kerja

7 Jam yang lalu

Atlet Ice Skating Papua Raih Tiga Perunggu, Arnoldus Ramandey Pimpin FISI Papua

8 Jam yang lalu

Tokoh Adat Papua Dukung Tindakan Satgas Damai Cartenz-2025 dalam Penegakan Hukum

21 Jam yang lalu

Rekonsiliasi Pasca Konflik Pilkada, Masyarakat Puncak Jaya Siap Gelar Adat Belah Doli

21 Jam yang lalu

Tokoh Adat Papua Dukung Satgas Damai Cartenz-2025 Tegakkan Hukum terhadap KKB dan KKP

21 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com