Kuasa Hukum: Penundaan SK Pelantikan Anggota DPRP Mengulangi 'Dosa' Lama

JAKARTA,wartaplus.com - Penundaan Surat Keputusan Pelantikan 11 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024-2029 dari jalur pengangkatan disayangkan oleh 11 Calon DPRP yang seyogyanya dilantik.
Melalui kuasa hukumnya Dr. Pieter Ell sebagai Pihak Tergugat II Intervensi dengan tegas memaparkan ada beberapa alasan hukum mengapa SK Pelantikan itu sebaiknya dikeluarkan oleh Kemendagri.
"Pertama, obyek sengketa berupa keputusan tim seleksi dalam perkara no.12 dan 13 tahun 2025 PTUN itu prematur dan belum final. ," jelas Pieter Ell, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Kedua, lanjutnya, tidak ada penetapan penundaan dari Majelis Hakim terhadap obyek sengketa yang dikeluarkan oleh tim seleksi. Dan, ketiga, gugatan ke ptun jayapura salah kamar dimana bagi individu yang merasa dirugikan hanya dapat mengajukan gugatan terhadap Mendagri di PTUN Jakarta .
"Atas pertimbangan hukum tersebut, saya memohon agar Mendagri bisa menerbitkan SK Pelantikan 11 Anggota DPRP jalur pengangkatan," tegas advokat yang juga dikenal sebagai aktor layar lebar bareng Syahrini ini.
Pieter Ell mengingatkan, penerbitan SK Pelantikan itu sangat penting agar tidak mengulangi 'dosa-dosa' yang terjadi 5 tahun lalu, di mana Anggota DPRP jalur pengangkatan hanya efektif menjalankan tugasnya selama 4 tahun karena keterlambatan SK Mendagri.
"Saya berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi, sehingga Anggota DPRP bisa bekerja maksimal," tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengakui, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025.
Hanya saja, saat ini proses pengesahan masih ditunda, mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke PTUN Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel). Perkara tersebut teregister dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR.
"Kemendagri berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung,"imbuh Wamendagri.*