MENU TUTUP

Kuasa Hukum: Penundaan SK Pelantikan Anggota DPRP Mengulangi 'Dosa' Lama

Selasa, 29 April 2025 | 19:04 WIB / Andy
 Kuasa Hukum: Penundaan SK Pelantikan Anggota DPRP Mengulangi 'Dosa' Lama Dr. Pieter Ell, S.H., M.H., Ph.D/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Penundaan Surat Keputusan Pelantikan 11 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024-2029 dari jalur pengangkatan disayangkan oleh  11 Calon DPRP yang seyogyanya dilantik.

Melalui kuasa hukumnya Dr. Pieter Ell sebagai Pihak Tergugat II Intervensi dengan tegas memaparkan ada beberapa alasan hukum mengapa SK Pelantikan itu sebaiknya dikeluarkan oleh Kemendagri. 

"Pertama, obyek sengketa berupa keputusan tim seleksi  dalam perkara no.12 dan 13 tahun 2025 PTUN  itu prematur dan belum final. ," jelas Pieter Ell, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (29/4/2025). 

Kedua, lanjutnya, tidak ada penetapan penundaan dari Majelis Hakim  terhadap obyek sengketa yang dikeluarkan oleh tim seleksi. Dan, ketiga, gugatan ke ptun jayapura salah kamar dimana  bagi individu yang merasa dirugikan hanya dapat mengajukan gugatan terhadap Mendagri di PTUN Jakarta . 

"Atas pertimbangan hukum tersebut, saya memohon agar Mendagri bisa menerbitkan SK Pelantikan 11 Anggota DPRP jalur pengangkatan," tegas advokat yang juga dikenal sebagai aktor layar lebar bareng Syahrini ini.

Pieter Ell mengingatkan, penerbitan SK Pelantikan itu sangat penting agar tidak mengulangi 'dosa-dosa' yang terjadi 5 tahun lalu, di mana Anggota DPRP jalur pengangkatan hanya efektif menjalankan tugasnya selama 4 tahun karena keterlambatan SK Mendagri.

"Saya berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi, sehingga Anggota DPRP bisa bekerja maksimal," tukasnya. 

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengakui, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025.

Hanya saja, saat ini proses pengesahan masih ditunda, mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke PTUN Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel). Perkara tersebut teregister dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR.

"Kemendagri berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung,"imbuh Wamendagri.*


BACA JUGA

Yusuf Yambe Yabdi Jabat PLT Sekda Kabupaten Jayapura

Jumat, 03 Oktober 2025 | 15:24 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz, Polres Yahukimo, Brimob, dan TNI Amankan Evakuasi Korban Aksi KKB 

Kamis, 02 Oktober 2025 | 20:38 WIB

Evakuasi Korban Seradala: Satgas Ops Damai Cartenz dan Aparat Gabungan Utamakan Keselamatan Warga

Kamis, 02 Oktober 2025 | 20:35 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Bersama Polres Yahukimo, Brimob Polda Papua dan TNI Berhasil Evakuasi Korban Selamat dan Jenazah Korban Aksi KKB 

Kamis, 02 Oktober 2025 | 20:32 WIB

Kompolnas Dorong Polri Humanis di Tanah Papua, Strategi Dialog Lebih Dibutuhkan Dibanding Senjata

Kamis, 02 Oktober 2025 | 17:45 WIB
TERKINI

Yusuf Yambe Yabdi Jabat PLT Sekda Kabupaten Jayapura

1 Jam yang lalu

Meriah! Jalan Santai Berhadiah Doorprize Meriahkan HUT ke-29 Kabupaten Puncak Jaya

2 Jam yang lalu

Telkomsel Hadirkan Jaringan Hyper 5G untuk Masyarakat Abepura Kota Jayapura

2 Jam yang lalu

5  Pekerja Terjebak Tambang Bawah Tanah Belum Ditemukan, Katri Krisnanti: Mencari Tanpa Henti

9 Jam yang lalu

Pengukuhan Bunda PAUD se-Papua Tengah, Ursula Wonda Resmi Jabat Bunda PAUD Puncak Jaya

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com