Tingkatkan PAD, Bappenda Bergerak Menata Parkiran di Kabupaten Jayapura

SENTANI,wartaplus.com – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura menggelar sosialisasi tarif parkir tepi jalan umum di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Sosialisasi tarif parkir ini dilakukan karena masyarakat tidak mengetahui secara pasti tarif parkir kendaraan baik roda dua dan roda empat di Kabupaten Jayapura.
“Kenapa kita fokus untuk retribusi parkir karena pertama bahwa masyarakat Kabupaten Jayapura tidak mengetahui secara pasti tarif parkir kendaraan baik roda dua dan roda empat di Kabupaten Jayapura. Jadi kadang itu yang mempengaruhi pendapatan kita karena masyarakat tidak tau tarif parkir itu,” kata Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu saat ditemui di Sentani, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, potensi Pendapatan Asli Daerah dari retribusi parkir sangat besar, namun belum dikelola secara maksimal.
“Untuk potensi parkir kita sangat besar tapi selama ini belum diatur dengan baik, jadi sejak saya menjabat sebagai Kepala Bappenda ini menjadi salah satu konsen saya untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi parkir,” jelasnya.
Dikatakan, tarif parkir ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi yang didalamnya mengatur tarif parkir.
“Jadi dalam sosialisasi itu kita sampaikan bahwa tarif parkir di Kabupaten Jayapura untuk motor sebesar Rp2.000, mobil Rp4.000 dan truck/bus itu Rp5.000,” bebernya.
“Dengan sosialisasi tarif parkir ini akan memudahkan petugas parkir dalam melakukan pemungutan atau penarikan tarif parkir di lapangan karena masyarakat sudah tau tarif parkir terutama di tepi jalan umum,” tandasnya. *