Terlibat Kasus Pidana dan Disersi, Lima Anggota Polres Puncak Jaya Diberhentikan dengan Tidak Hormat

MULIA, wartaplus.com - Lima anggota Polres Puncak Jaya secara resmi diberhentikan dari Dinas Kepolisian. Upacara Pemberhentiandengan tidak hormat (PTDH) digelar di Lapangan Apel Mako Polres Puncak Jaya dan dipimpin langsung Kepala Kepolisian Resor Puncak Jaya AKBP Achmad Fauzan, Rabu (23/077/2025).
Kelima personel Polres Puncak Jaya yang di PTDH yaitu Bripka HY, Brigpol SM, Brigpol NR, Briptu AM dan Bripda JDI. Kelimanya diberhentikan karena meninggalkan tugas dan juga tersandung masalahh pidana.
Kapolres Puncak Jaya AKBP Achmad Fauzan dalam amanatnya mengatakan bahwa organisasi Polri akan senantiasa mendapatkan sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokoknya yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.
"Oleh karena itu saya tekankan kepada seluruh personel Polri Polres Puncak Jaya agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari," tekannya.
Lanjutnya, untuk menjaga etika, moral dan perbuatan agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang telah digariskan maka Polres Puncak Jaya telah berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan penyimpangan perilaku personel yang dilakukan oleh oknum Anggota Polri khususnya personel Polres Puncak Jaya.
"Sebagaimana kita saksikan bersama bahwa pagi hari ini terdapat 5 anggota Polri khususnya Polres Puncak Jaya telah terbukti melakukan tindak pidana ataupun tindakan yang melanggar peraturan disiplin yaitu disersi sehingga perbuatan anggota Polri tersebut dinilai tidak dapat menjaga dan meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas dan kehormatan Polri " ucap AKBP Achmad Fauzan.
Dengan dilaksanakan secara In Absensia, Kapolres Puncak Jaya mencoret kelima foto personel Polres Puncak Jaya yang di PTDH sebagai tanda pemecatan dari Panas Kepolisian.**