Komnas HAM: Hak Suara Warga Negara di Papua Berpotensi Hilang

JAYAPURA,wartaplus.com - Komnas HAM RI memiliki Tim Pemantauan Nasional Pemilihan umum untuk semua tahapan pemilu, sebagai lembaga nasional hak asasi manusia yang di amanatkan dalam UU No. 39 Tahun 1999, tentang HAM pasal 76, pasal 89, telah melakukan pengamatan rangkaian proses penyelengara pemilu serentak tahun 2024, di sejumlah daerah di Papua.
Hasil pengamatan telah di sampaikan kepada pihak-pihak terkait di enam provinsi di tanah Papua.
Provinsi Papua atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor. 304/ PHPU.Gub_XXIII, memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang, dan karena itu KPU Papua menetapkan tanggal 6 Agustus 2025, sebagai hari pemugutan suara ulang.
"Komnas HAM Papua menemukan bahwa implikasi penerapan putusan Mahkamah Konstitusi berpotensi menghilangkan sejumlah hak suara warga negara di Papua, karena tidak lagi mengakomodasi para pemilih yang tidak ada di DPT maupun yang pinda domisili,"ujar Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandey, Senin (4/8/2025) sore.
Dikatakannya, secara resmi hari ini, Komnas HAM Papua Kick Off Tim Pengamatan/ Pemantauan PSU pada tanggal 5 Agustus di sejumlah Kota di Provinsi Papua, dengan melibatkan mahasiswa dan mitra-mitra di berbagai daerah dengan harapan PSU bisa berjalan demokratis dan jurdil. Fokus pemantauan tim komnas HAM meliputi.
1.Distribusi logistik PSU
2. Daftar pemilih tetap
3. Persiapan penyelengara di tingkat TPS
4. Partisipasi pemilih
5. Pemberlakuan khusus bagi kelompok
rentan
6. Praktek politik uang
7. Indepensensi ASN/TNI/Polri dan aparat Kampung.
8. Pungut hitung
9. Pasca pungut hitung dan pengamanan hasil PSU
10. Kondisi keamanan
11. Mobilisasi pemili
12. Keselamatan petugas selama PSU.*