MENU TUTUP

Dukungan KTP Memenuhi Syarat, Filep Wamafma Siap Daftar Calon DPD RI 

Kamis, 05 Juli 2018 | 07:25 WIB / Alberth
Dukungan KTP Memenuhi Syarat, Filep Wamafma Siap Daftar Calon DPD RI  Calon DPD RI asal daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat, Filep Wamafma saat menyerahkan berkas dan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat sebagai peserta Pileg 2019 oleh KPU Papua Barat/Alberth 

MANOKWARI,- Syarat dukungan KTP terhadap bakal calon DPD RI asal daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat, Filep Wamafma dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat (MS) pendaftaran sebagai peserta Pileg 2019 oleh KPU Papua Barat. 

Pendaftaran bakal calon anggota DPD RI akan dimulai pada tanggal 10-13 Juli 2018, yang mana sebelumnya KPU Papua Barat melaksanakan rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi syarat dukungan kepada dua bakal calon DPD RI, yakni Filip Wamafma dan Abdullah Manaray pasca putusan Bawaslu Papua Barat. 

Berdasarkan hasil rapat pleno KPU PB bahwa, khusus kepada bakal calon Abdullah Manaray perlu melakukan rekap ulang, sebab ternyata ditemukan syarat dukungan KTP hanya 502, maka syarat dukungan KTP belum memenuhi syarat (BMS). 

Meski BMS, Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana menyatakan bahwa, Abdullah Manaray tetap mendaftar sebagai bakal calon DPD RI, namun ia harus memperbaiki dan melengkapi syarat dukungan KTP mulai pada tanggal 21-24 Juli 2018 setelah mendaftar sebagai peserta Pileg.

Artinya dukungan KTP kepada Abdullah Manaray berada dibawa 1.000, sedangkan sebaran dukungan memenuhi syarat karena berada di 8 kabupaten, hanya saja sampel KTP di Kaimana nol, maka sebaran dukungan berkurang menjadi 7 kabupaten yang masuk dalam tahap verifikasi. 

“Sebaran dukungan sudah memenuhi karena lebih dari 50 persen, sedangkan syarat dukungan KTP dibawa 1000, maka belum memenuhi syarat (BMS),” ucap Atkana. 

Filep Wamafma menegaskan bahwa ia telah memenuhi syarat, maka dirinya akan siap mendaftarakan diri ke KPU sebagai peserta Pileg 2019. Dijelaskan Wamafma bahwa tahap verifikasi ulang kepada-Nya sudah tidak dilakukan oleh KPU, namun yang belum memenuhi syarat adalah Abdullah Manaray dan Kariadi, maka diberikan waktu perbaikan pada 21-24 Juli 2018.

“Khusus bakal calon Abdullah Manaray yang perlu melakukan rekap ulang KTP, sedangkan saya sudah dinyatakan memenuhi syarat dan siap mendaftar. Artinya dua kasus yang berbeda saya memenuhi syarat sehingga tidak lagi diproses verifikasi factual,” ungkap Wamafma, Kamis (4/7/2018).

Sebelumnya, Amus Atkana menjelaskan, Adbullah Manaray dan Filep Wamafma akan mendaftar di KPU bersama 9 bakal calon lainnya yang telah memenuhi syarat.*


BACA JUGA

TERKINI

Akhiri Masa Tugas Sebagai Kapolda Papua, Komjen Fakhiri Serahkan Pataka Rastra Samara

23 Jam yang lalu

Valentinus Sudarjanto Sumito Dilantik Sebagai Pj Bupati Mimika

1 Hari yang lalu

Lantik Pengurus FKUB Papua Tengah, Ini Pesan Pj Gubernur Ribka

1 Hari yang lalu

Kementerian PUPR Bangun Rusun ASN di Papua Tengah dan Papua Selatan

1 Hari yang lalu

Hari Pelanggan Nasional, Sejumlah Direktur Telkomsel Turun Langsung Sebagai Agen Customer di GraPARI

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com