MENU TUTUP

Sidang Putusan Ditunda 8 Kali, Kuasa Hukum Keuskupan Merauke: Majelis Hakim tidak Profesional

Rabu, 12 November 2025 | 17:13 WIB / Andi Riri
Sidang Putusan Ditunda 8 Kali, Kuasa Hukum Keuskupan Merauke: Majelis Hakim tidak Profesional Suasana persidangan perkara perdata sengketa tanah Keuskupan Merauke di Pengadilan Negeri kelas I A Jayapura/istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Sidang perkara perdata nomor 170/Pdt.G/2024/PN Jap tentang sengketa Tanah Keuskupan Agung Merauke yang terletak di jalan Sosial Perumnas IV, Kelurahan Hedam Distrik Heram, Kota Jayapura yang telah bergulir sejak Juli 2025 hingga kini belum juga diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura.

Perkara perdata ini diajukan oleh Richard Tungadi selaku pihak penggugat melawan Keuskupan Agung Merauke (pihak tergugat 1), Yakob Deda (tergugat 2). Notaris Yuliati (tergugat 3), Syawardi (tergugat 4) dan BPN Kota Jayapura (tergugat 5). 

Sementara Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini yaitu Zaka Talapaty (Hakim Ketua), Ronald Lauterboom dan Korneles Waori selaku Hakim Anggota.

Sejak pembacaan kesimpulan dan dijadwalkan untuk sidang putusan pada 28 Juli 2024 lalu, hingga kini belum juga ada putusan. Tercatat, Majelis Hakim telah menunda sidang putusan sebanyak 8 kali.

Hal ini yang kemudian membuat pihak tergugat dalam hal ini Keuskupan Merauke melalui Kuasa Hukumnya dari kantor advokat Dr. Pieter Ell dan rekan, telah mengajukan surat pengaduan ke perwakilan Komisi Yudisial (KY) Papua dan juga ke Pengadilan Tinggi Jayapura.

H. Rahman Ramil selaku Kuasa Hukum tergugat kepada wartaplus.com, Rabu (12/11/2025) mengatakan, perkara ini telah berjalan cukup lama, kurang lebih 1 tahun 4 bulan.

“Terakhir agenda kesimpulan pada 14 juli 2025 dan hakim menunda selama 2 minggu untuk pembacaan putusan dan direncanakan jatuh putusan pada 28 juli 2025,” ungkap Rahman Ramli.

Namun sejak saat itu, lanjutnya, sampai saat ini yang ada hanya penundaan.

“Dari fakta penundaan ini, menunjukkan majelis hakim sangat tidak profesional. Yangmenjadi pertanyaan kami selaku kuasa hukum, ada kepentingan apa sampai sidang harus ditunda berulang berulang sampai 8 kali," herannya.

Rahman mengaku, pihak kuasa hukum sebelumnya sudah melaporkan ke Pengadilan Tinggi Jayapura dan sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri untuk klarifikasi.

“Namun faktanya sampai hari ini sidang putusan belum juga dilaksanakan,” aku Rahman.

Dalam surat pengaduan ke Komisi Yudisial, kuasa hukum secara tegas mengusulkan agar Majelis Hakim dimutasi ke Mahkamah Agungg untuk dilakukan pembinaan.**


BACA JUGA

Kantor Hukum Pieter Ell dan Rekan Dampingi Kepala Kampung Yahukimo Serahkan Berkas Alasan PK ke-2

Jumat, 07 November 2025 | 21:30 WIB

DPN Peradi Resmi Melantik 26 Anggota DPC Peradi Kota Jayapura

Senin, 03 November 2025 | 18:46 WIB
Dualisme Kepala Kampung

Kuasa Hukum Bupati Yahukimo Ajukan PK ke-2 dengan 50 Novum ke PTUN Jayapura

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:10 WIB

Advokat Dr. Pieter Ell Dianiaya Preman: AAI Jakarta Timur Kirim Surat Kecaman ke Kapolri dan PT Sayana Integra Property

Rabu, 29 Oktober 2025 | 04:11 WIB
TERKINI

Sidang Putusan Ditunda 8 Kali, Kuasa Hukum Keuskupan Merauke: Majelis Hakim tidak Profesional

2 Jam yang lalu

Papua Damai Adalah Harapan Kita Semua. Mari Wujudkan Bersama, Dari Hati Pemuda Papua

3 Jam yang lalu

Peringati Hari Kesehatan Nasional, Pemkab Jayapura Launching 4 Program Unggulan

3 Jam yang lalu

Pemuda Suku Kamoro Nyatakan Dukungan Penuh Satgas Damai Cartenz Tegakkan Hukum di Papua

4 Jam yang lalu

Tokoh Pemuda Kamoro Dukung Penuh Satgas Damai Cartenz Lakukan Penindakan Terhadap KKB

4 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com