Dinilai Tidak Netral, KPU dan Panwas Intan Jaya Akan Dilaporkan
JAYAPURA,- Ketua tim sukses pemenangan Papua Bangkit Jilid II, Kabupaten Intan Jaya, Natalis Tabuni mengungkapkan, dalam penyelanggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, 27 Juni 2018 lalu di kabupaten Intan Jaya ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara baik Komisi pemilihan Umum serta Badan pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya untuk memenangkan pasangan calon gubernur nomor urut 2, JWW-HMS.
“Ada indikasi ketidaknetralan serta kecurangan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara yang dilakukan di tingkat TPS hingga tingkat pelno KPU di di Intan Jaya,” ungkap Natalis Tabuni saat ditemui, Senin (9/70 sore di Kota Jayapura.
Natalis menuturkan, kecurangan yang dilakukan pihak penyelenggara antara lanin yakni memanipulasi perolehan hasil suara di delapan distrik yang memenangkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 2. Padahal riil di lapangan perolehan suara dimenangkan oleh pasangan calaon nomor urut 1, Lukas Enembe dan Klemen Tinal.
“Penghitungan suara di tingkat TPS Lukemn menang, namun sesampainya di tingkat PPD malah kebalikan Lukmen yang kalah sedangkan JWW menang. Padahal kami ada bukti C1KWK yang menyebutkan perolehan di delapan distrik Lukmen menang, sehingga ini menjadi ketidakjelasan pihak penyelenggara. Diduga mereka ini mungkin tim sukses,” terangnya.
Lanjut Natalis, atas ketikanetralan pihak penyelanggara di kabupaten Intan Jaya, pihaknya akan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua dan seterusnya akan diadukan kepada DKPP agar pihak penyelanggara tersebut dapat ditindak tegas.
“Kami memiliki daftar bukti yang jelas termasuk C1KWK fotocopyan dan rekapan yang asli. Kami sudah laporkan hal tersebut dalam bentuk tertulis lengkap kepada kuasa hukum Lukmen dan kami juga sampaikan surat keberatan kepada KPU. Selain itu juga kami akan laporkan kepada Bawaslu dan selanjutnay kami dalam waktu dekat akan langsung ke DKPP,” tegasnya.
Bupati kabupaten Intan Jaya ini pun menambahkan, atas ketidaknetralan dan kecurangan yang dilakukan oleh pihak penyelenggra, pasangan calon nomor urut satu hanya memperoleh 22 ribu suara sedangkan nomor urut 2 memperoleh suara hingga 53 ribu.
“Walaupun kami kalah di Intan Jaya tapi saat ini kami unggul di semua kabupaten, namun yang saya sangat sayangkan yakni pihak penyelenggara tidak netral dan sangat memihak,” jelasnya.
Maria Duwitau juga menyayangkan ketidaknetralan dan kecurangan yang dilakukan oleh penyelanggara baik KPU dan Panwaslu di Kabupaten Intan Jaya. “Saya yang melihat penyelenggara di Kabupaten Intan Jaya sangat disayangkan melakukan manipulasi hasil suara yang mengakibatkan tidak ada demokrasi yang baik. Selain itu juga tidak bisa menjaga amanah suara rakyat yang telah diberikan,” tuturnya.
Mantan Ketua KPU yang kini menjabat sebagai anggota DPR Papua ini mengharapkan agar pihak penyelenggara dan pengawas pemilu di Intan Jaya segara diberhentikan.
“Kami akan laporkan kepada DKPP dan kami harap mereka secepatnya diberhentikan karena tidak mengajarkan demokrasi yang baik. Selain itu juga tidak mencerminkan pembelajaan yang baik kepada kader-kader muda yang ada di Intan Jaya,” tegasnya. *