MENU TUTUP

Pemkab Jayapura Sosialisasi UU Pemilu ke Parpol dan Tokoh Masyarakat

Kamis, 01 Maret 2018 | 17:23 WIB / Fendi
Pemkab Jayapura Sosialisasi UU Pemilu ke Parpol dan Tokoh Masyarakat Suasana sosialisasi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke Partai politik (parpol) dan para tokoh masyarakat/Fendi

SENTANI,- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jayapura menggelar sosialisasi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke partai politik (Parpol) dan para tokoh masyarakat yang ada di Kabupaten Jayapura.

Asisten III Setda Kabupaten Jayapura, I Nyoman Sucipta, mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari memberikan pemahaman kepada parpol dan masyarakat yang ikut mengambil bagian dalam pemilu legislatif (pileg) dan pilpres tahun 2019 mendatang di Indoensia khususnya di Kabupaten Jayapura.

“Yang diharapkan dari sosialisasi UU Pemilu ini adalah dapat melahirkan pemilu yang jujur dan berwibawa pada pemilu legislatif dan pemilu Presiden pada tahun 2019 mendatang," kata I Nyoman Sucipta, kepada wartawan di Sentani.

Menurutnya, dengan sosialisasi yang dilakukan, kader partai politik akan mengetahui tugas-tugasnya saat terpilih menjadi wakil rakyat.

“Ini akan menghasilkan anggota legislatif yang baik, yang mampu membuat undang-undang yang baik juga. jadi undang-undang yang dibuat bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kesbagpol Kabupaten Jayapura, Rustan Mida menyatakan bahwa bahwa kegiatan sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Umum merupakan sosialisasi yang dilaksanakan untuk memberikan pembinaan politik kepada parpol dan seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura.

"Ini merupakan kegiatan rutinitas yang kita lakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada parpol dan masyarakat tentang UU pemilu di Kabupaten Jayapura," ujarnya.

Menurut Rustan pihaknya tidak mengundang parpol saja, tetapi untuk semua perwakilan masyarakat diundang, sehingga sosialisasi ini memberikan pembelajaran bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Jayapura.

"Jadi intinya kami memberikan pengetahuan tentang pemilu kepada parpol dan masyarakat yang akan mengikuti pilkada 2019 mendatang," tutupnya. [Fendi]


BACA JUGA

TERKINI

Rakerkesda ke II Tahun 2024 Provinsi Papua Tengah, Menkes: Utamakan Aksi Promotif dan Preventif

2 Jam yang lalu

Kuasa Hukum KPU PBD Ingatkan Bapaslon Tuntaskan Masalah Utang Piutang Sebelum Pleno Penetapan

2 Jam yang lalu

Sempat Disandera OPM di Sinak, Karyawan PT.Jayakarta Jasa Bakti Akhirnya Dibebaskan

16 Jam yang lalu

Sem Kogoya Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai di Papua

17 Jam yang lalu

KPU PBD: Jika ada yang Merasa Dirugikan Terkait Paslon Pilgub, Silahkan Tempuh Jalur Hukum

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com