4,6 Ton Daging Celeng yang Mengandung Cacing Dimusnahkan
WARTAPLUS - Daging celeng atau babi hutan, seberat 4,6 ton, dimusnahkan oleh Balai Karantina Cilegon, Banten, lantaran mengandung larva cacing pita berbentuk cyste. Apabila dikonsumsi, larva tersebut dapat bersarang di otak manusia yang bisa mengakibatkan meningitis dan gangguan otak lainnya atau disebut neurosistiserkosis.
"Selain bersarang di otak, larva cacing pita tersebut juga dapat menyerang mata, otot dan lapisan bawah kulit dari tubuh manusia," kata Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementrian Pertanian (Kementan), Banun Harpini, di lokasi pemusnahan, Kota Cilegon, Banten, Senin, 23 Juli 2018.
Pemusnahan daging celeng itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insenerator dengan suhu mencapai 1.200 derajat Celsius itu. Proses tersebut diharapkan dapat membunuh risiko zoonosis, penyakit yang menular dari hewan ke manusia yang dapat ditularkan melalui daging celeng berupa penyakit Sistiserkosis.
Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2017, tentang Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan, daging celeng dari aspek keamanan dan kesehatan, memiliki potensi yang sangat membahayakan kesehatan manusia.
"Tiga orang pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan. Mereka bertanggung jawab dan terkena ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU No 16 Tahun 1992," ucapnya.
Daging celeng sangat berpotensi untuk dioplos dengan daging sapi serta menjadi bahan baku pembuatan bakso, sosis, dendeng maupun olahan pangan lainnya.
"Kami imbau ke masyarakat agar lebih hati-hati. Karena daging celeng berbahaya, bisa menularkan penyakit yang merusak syaraf otak. Masyarakat hanya tahu kalau ini daging enak dan murah," terangnya.