MENU TUTUP

11 Pelajar di Sentani Diamankan Karena Gunakan Ganja

Jumat, 02 Maret 2018 | 14:29 WIB / Fendi
11 Pelajar di Sentani Diamankan Karena Gunakan Ganja Sebelas pelajar salah satu SMP saat diamankan ddi kabtor BNNK Jayapura, Kamis (1/3)/Istimewa

SENTANI,– Sedikitnya 11 pelajar di salah satu sekolah SMP di Sentani, Kabupaten Jayapura diamankan oleh petugas BNNK Jayapura karena positif menggunakan ganja, Kamis (1/3).

Kepala BNNK Jayapura, Arianto kepada wartapluus.com mengungkapkan, 11 pelajar yang diamankan adalah hasil kerjasama BNNK Jayapura dengan pihak sekolah para pelajar ini menimba ilmu.

“Mereka diamankan setelah kita melakukan koordinasi dengan pihak sekolah, dan sekolah mengijinkan kami untuk membawa mereka, karena ke-11 pelajar ini diketahui sudah sering menggunakan bahkan mengedarkan narkotika jenis ganja,” kata Arianto kepada media di Sentani, Jumat (2/3) siang.

Kesebelas pelajar yang diamankan berinisial RW (17), JNS (14), SK (15), YMS (15), MP (16), FM (16), JD (17), HT (17), PM (15) MM (16), dan RW (16).

Lanjut Arianto, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan ke-11 pelajar tersebut mengaku sudah lama menggunakan ganja.

“Dari hasil test urine terhadap 11 pelajar ini, 8 di antaranya positif menggunakan narkoba jenis ganja, sehingga akan dilakukan rehabilitasi rawat jalan di klinik pratama BNNK Jayapura,” jelasnya.

Namun kata Arianto, ke-11 pelajar tersebut tidak ditahan, hanya saja dikenakan wajib lapor. “Mereka sudah kami kembalikan ke pihak sekolah, namun tetap dikanakan wajib lapor,” tutupnya. [Fendi]


BACA JUGA

TERKINI

Rakerkesda ke II Tahun 2024 Provinsi Papua Tengah, Menkes: Utamakan Aksi Promotif dan Preventif

2 Jam yang lalu

Kuasa Hukum KPU PBD Ingatkan Bapaslon Tuntaskan Masalah Utang Piutang Sebelum Pleno Penetapan

2 Jam yang lalu

Sempat Disandera OPM di Sinak, Karyawan PT.Jayakarta Jasa Bakti Akhirnya Dibebaskan

17 Jam yang lalu

Sem Kogoya Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai di Papua

17 Jam yang lalu

KPU PBD: Jika ada yang Merasa Dirugikan Terkait Paslon Pilgub, Silahkan Tempuh Jalur Hukum

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com