MENU TUTUP

Bandar Judi Togel Kembali Dibekuk di Kemtuk Gresi

Jumat, 02 Maret 2018 | 15:01 WIB / Fendi
Bandar Judi Togel Kembali Dibekuk di Kemtuk Gresi Pelaku A (39) bersama sejumlah barang bukti saat diamankan tim opsnal Polres Jayapura/Humas Polres Jayapura

SENTANI,– Komitemen Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, untuk memberantas perjudian di bumi Kenambay Umbay terus berlanjut. Jika sebelumnya berhasil menangkap 4 bandar judi togel yang beroperasi di Distrik Kaureh dan distrik Sentani Timur, kali ini tim reskrim Polres jayapura kembali menangkap salah satu bandar judi togel berinisial A (39) di Kampung Ibub Distrik Kemtuk Gresi, Kamis (1/3) malam.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, mengungkapkan, penangkapan A (39) berawal dari laporan warga, bahwa pelaku sementara melakukan transaksi jual beli togel.

“Dari laporan itu, kita menuju lokasi dan menemukan pelaku sementara bertransasksi, sehingga anggota kita langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp. 10.199.000, dan beberapa catatan togel,” kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, kepada wartaplus.com, Jumat (2/3) siang.

Kapolres menegaskan bahwa sebagai pimpinan Polres Jayapura, dirinya akan memerangi dan melawan segala bentuk perjudian di bumi Kenambay Umbay.

“Semua bentuk perjudian pasti akan ditindak, tidak ada kata ampun untuk mereka, karena judi merupakan penyakit masyarakat yang harus di berantas,” tegas Mantan wakapolres Malang itu.

Dijelaskan juga, untuk pelaku A (39) akan dikenakan pasal   303 KUHP tentang perjudian jenis togel dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 Tahun kurungan penjara. [Fendi]


BACA JUGA

TERKINI

Rakerkesda ke II Tahun 2024 Provinsi Papua Tengah, Menkes: Utamakan Aksi Promotif dan Preventif

2 Jam yang lalu

Kuasa Hukum KPU PBD Ingatkan Bapaslon Tuntaskan Masalah Utang Piutang Sebelum Pleno Penetapan

2 Jam yang lalu

Sempat Disandera OPM di Sinak, Karyawan PT.Jayakarta Jasa Bakti Akhirnya Dibebaskan

17 Jam yang lalu

Sem Kogoya Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai di Papua

17 Jam yang lalu

KPU PBD: Jika ada yang Merasa Dirugikan Terkait Paslon Pilgub, Silahkan Tempuh Jalur Hukum

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com