MENU TUTUP

Pelaku Pemerkosa Turis Tiongkok Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 13 Agustus 2018 | 13:47 WIB / Cholid
Pelaku  Pemerkosa Turis Tiongkok Terancam 12 Tahun Penjara Pelaku (tangan terborgol) saat diamankan di Mapolres Jayawijaya/Humas

JAYAPURA,- Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayawijaya, HM (19) tersangka pemerkosaan terhadap turis asing asal Tiongkok terancam 12 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Polisi Yan Pieter Reba saat dihubungi, Senin (13/8) siang.

Kata Yan, pelaku terancam 12 tahun setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dikenakan pasal 285 KUHP tentang Kesusilaan.

"Dalam kasus ini ada dua pelaku dimana satu pelaku baru ditangkap sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," terangnya.

Yan menuturkan, HM ditangkap saat hendak mengunjungi keluarganya di asrama TNI, Kota Wamena, setelah sebelumnya HM melarikan diri ke dalam hutan kurang lebih satu bulan. "Untuk pelaku satunya yang masih lari kami menghimbau agar menyerahkan diri," imbuhnya.

Untuk diketahui, kejadian pemerkosaan terhadap Tan Jinjing (34) yang merupakan turis asal China dan  keseharianya sebagai guru itu, terjadi pada tanggal 13 Juli 2018 di kampung Aikima yang terletak di Jalan Trans Wamena, Distrik Kurulu.

Peristiwa pemerkosaan ini terjadi ketika korban hendak melihat situs sejarah di kampung tersebut, namun dalam perjalan korban dicegat oleh kedua pelaku, hingga memerkosanya. Setelah memerkosa korban di sebuah bangunan tidak berpenghuni di kampung itu, kedua pelaku pun kabur dan membawa lari handphone Iphone serta uang milik korban. *


BACA JUGA

TERKINI

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

1 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

7 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

7 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

14 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

15 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com