MENU TUTUP

Polres Sorong Bekuk 2 Pengedar Shabu Antar Provinsi

Selasa, 18 September 2018 | 04:11 WIB / Ola
Polres Sorong Bekuk 2 Pengedar Shabu Antar Provinsi Kasat Narkoba tengah saar rilis penangkapan 2 pengedar Narkotika di Sorong/Ola

SORONG,-Polres Sorong berhasil membekuk 2 pelaku yang diduga sebagai jaringan pengedar Narkotika jenis Shabu antar Provinsi yaitu SS (22) dan RM (51).

Penangkapan kedua tersangka dilakukan secara terpisah yaitu SS diamankan di Kota Sorong, Papua Barat pada 9 September lalu dan RM dibekuk di Makasar Sulawesi Selatan beberapa hari kemudian.

Penangkapan RM sendiri merupakan pengembangan dari tertangkapnya SS yang kedapatan membawa Shabu seberat 15 gram.

Usai menangkap SS, Polres Sorong melalui Tim Satres berencana untuk mengungkap bandar atau pesuruh SS dengan mengatur strategi. Dibantu dengan tim Satres Polrestabes Makasar, Tim Satres Sorong mengikuti rencana yang telah disusun SS bersama RM.

Dimana SS melakukam temu janji dengan RM setibanya di bandara Sultan Hasanudin akan langsung  dijemput mobil daring yang telah dipesan sebelumnya.

Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sutrahna melalui Kasat Narkoba, AKP Fernando Saragi mengatakan bahwa usai mengamankan pengemudi mobil dan berhasil menemukan rumah yang dituju, tim gabungan Satres mendapatkan sejumlah barang bukti dan pelaku narkoba termasuk RM.

"Di dalam rumah ada RM dan 4 pelaku lainnya. Kami juga sempat membongkar saptic tank di rumah itu karena ada kabar dijadikan tempat penyimpanan Shabu. Tapi tidak ditemukan. Akhirnya kami hanya membawa RM karena ada keterkaitan dengan SS ke Sorong, sedangkan 4 pelaku lainnya yang saat dites urinenya positif habis menggunakan Narkoba diserahkan ke Tim Satres Poltabes Makasar untuk menjalani proses hukum," urai Fernando dalam rilisnya di Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Senin (17/9).

Selanjutnya RM dibawa ke Sorong untuk menjalani proses hukum. Dimana hasil pemeriksaan sementara SS dan RM mengaku baru memulai usaha haramnya di Sorong.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.*


BACA JUGA

TERKINI

Kepala Suku Besar Puncak, Daibenus Murib, Ajak Warga Bersatu Jaga Keamanan dan Tak Terpengaruh Konflik Daerah Lain

11 Menit yang lalu

Gubernur Mathius Fakhiri Berharap Partai Golkar Berkontribusi Nyata dalam Pembangunan di Papua

3 Jam yang lalu
Musda Golkar Papua

20 Tahun Kejayaan Meredup, Matius Fakhiri Bawa Partai Golkar Kembali Bersinar di Papua

4 Jam yang lalu

ULMWP: Tragis Pembunuhan dan Pembantaian 15 Orang West Papua di Intan Jaya

7 Jam yang lalu

Kick Off RPJMD dan KLHS Puncak Jaya Tahun 2025 - 2029, Dibuka Secara Resmi oleh Plh.Sekda Risa Siswojo

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com