Perintah Presiden KPPN/Bappenas RI Finalisasi Draf dan Revisi Perpres 84 ke Papua Barat
MANOKWARI,-Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (KPPN) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia membahas tentang Finalisasi Draf Rancangan Perpres Revisi Perpres 84 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa khusus di Papua dan Papua Barat.
Pertemuan itu kurang lebih ratusan pengusaha/kontraktor asli Papua di Kabupaten Manokwari Ibu Kota Provinsi Papua Barat memadati ruang pertemuan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (27/9).
Seharusnya pertemuan itu hanya dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua Barat dan telah diundang majelis rakyat Papua Barat (MRPB), namun tidak disangka-sangka dihadiri kurang lebih ratusan pengusaha asli Papua.
Kedatangan mereka pada pertemuan itu hanya ingin mengetahui sejauhmana Draf Finalisasi Perpres 84 Tahun 2012 yang sedang dibahas oleh pihak Bappenas/ PPN.
Hadir sebagai pemateri di antaranya adalah Ir. R. Aryawan Soetiarso Poetro, MSi (Direktur Otonomi Daerah Bappenas). Raden Rara Rita Erawati, SH, LL.M.(Kepala Biro Hukum Bappenas), dan M. Zulfikar Ali (Kepala Bidang Percepatan Infrastruktur Kedeputian Perekonomian Sekretariat Kabinet).
Pantauan langsung wartawan (wartaplus.com) di ruang ruang pertemuan Kamis sore tampak ratusan pengusaha asli Papua/kontraktor penuhi ruangan dan memberikan masukan kepada tim Bappenas.
Tampak pengusaha ini menyampaikan kepada tim Bappenas bahwa mereka menolak lelang proyek melalui sistem online, sebab hal itu merugikan pengusaha asli Papua dan menguntungkan orang lain.
Ir. R. Aryawan Soetiarso Poetro, MSi selaku Direktur Otonomi Daerah Bappenas mengatakan, Perpres 84 ini merupakan respon positif Presiden Joko Widodo saat menerima aspirasi secara lisan dan tertulis oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
"Pada intinya kita lebih meningkatkan peran dari pengusaha orang asli Papua untuk proyek. Oleh karena itu masukan dari perwakilan pengusaha asli Papua sangat bermanfaat kepada kami" sebut Aryawan saat ditemui wartaplus usai pertemuan. Penyelesaian perpres ini diharapkan oleh presiden agar dipercepat sehingga bisa digunakan pada tahun 2019. Apalagi jelas Rita selaku Kepala Biro Hukum Bappenas bahwa perpres ini untuk alokasi anggaran dari APBD maupun APBN.
Untuk aloksai jelas Rita dan Aryawan bahwa akan disamakan dengan provinsi Papua, yang mana nilai proyek diatas Rp 1 miliar, sedangkan Papua Barat masih Rp 500 juta. Oleh karena itu nilai proyek akan disamakan menjadi Rp 1 miliar di dua daerah khusus di tanah Papua ini. Artinya dari perbedaan nilai ini yang menyebabkan masalah selama ini di Papua Barat sehingga pengusaha asli Papua terus ribut. Dengan demikian revisi perpres inilah yang akan menyamakan nilai proyek khusus kepada pengusaha asli Papua, baik di Papua maupun Papua Barat.
"Nilai proyek kepada pengusaha asli Papua akan disamakan, entah di gunung, pesisir, lembah dan kota nilai proyek harus disamakann. Sedangkan tingkat kesulitan di daerah tertinggal akan diperhatikan juga," jelas Aryawan dan Rita.*