MENU TUTUP

Media Online Reportasepapua.com Disomasi Piter Ell dan Associates

Selasa, 09 Oktober 2018 | 11:24 WIB / Andy
Media Online Reportasepapua.com Disomasi Piter Ell dan Associates Surat Somasi kepada Repostasepapua.com/Andy

JAYAPURA,- Piter Ell dan Associates resmi mengajukan somasi terhadap pimpinan redaksi media online Reportasepapua.com, Selasa (9/10) pagi. Somasi  yang ditandatangani DR  Pieter Ell S.H, M.H. David Saumakil S.H, Ivone Tetjuari S.H, H Rahman Ramli S.H dan Lardin S.H ini dilakukan karena dalam pemberitaan tanggal 2 Oktober 2018 dengan judul “ Kerusuhan di Pegunungan Bintang, Dua Polisi Luka dan 5 Rumah di Bakar” media online Reportasepapua.com, memuat gambar orang berdemo dan membawa tulisan “ PITERELL DAN ROMBONGANNYA KEMBALI DARI PESAWAT”.

“Terhadap pemuatan foto tersebut kami mengajukan hak jawab dan hak koreksi  sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 ayat dua dan ayat 3 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,”kata Piter Ell kepada Wartaplus, Selasa (9/10) siang. 

Menurutnya, pemuatan foto bertuliskan PITER ELL DAN ROMBONGANNYA KEMBALI DARI PESAWAT” seakan-akan dirinya ( DR. Piter Ell, SH., M,H) berada di dalam pesawat.

“Foto itu seolah saya ini ada di dalam pesawat, sementara pada saat yang sama saya berada di Makassar untuk menyelesaikan studi. Jadi jelas bahwa foto ini merupakan kebohongan,”jelasnya.

Jadi kata dia, media ini turut menyebarkan berita bohong dalam ITE vide pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, ia menilai bahwa foto yang dimuat telah mencemarkan nama baiknya, karena saat demo dilakukan, ia tidak berada di Oksibil.

“Kami sangat menyesalkan pemberitaan media ini karena tidak melakukan cek dan ricek terlebih dahulu kepada saya apakah saya berada di Oksibil atau tidak,”ujarnya.

Untuk itu, Piter Ell dan Associates meminta agar pimpinan redaksi media online Reportasepapua.com segera memberikan hak jawab terkait dengan pemberitaan tersebut.

“Saya minta hak jawab dalam tengggang waktu 3 x 24 jam. Hak jawab harus dimuat dalam semua media online dan media cetak lokal dan nasional,”ujarnya.

Ditegaskannya, bila hak muat tidak dilakukan, maka dirinya akan mengajukan tuntutan hukum secara perdata maupun pidana,”tegasnya.*


BACA JUGA

TERKINI

Di Vatikan, Menag Bicara Persaudaraan dan Kenang Persahabatannya dengan Paus Fransiskus

5 Jam yang lalu

Kepala Distrik Bibida Ajak Masyarakat Paniai Bersatu Jaga Kamtibmas

5 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap Anggota KKB Puncak di Lanny Jaya, Terduga Pelaku Penembakan Anggota Polri dan Warga Sipil

6 Jam yang lalu

Pasca Pembakaran Mahkota Cenderawasih, Menteri Utus Bawahannya, Ini Jawaban Gubernur Papua

6 Jam yang lalu

Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko Pengadaan Barang Jasa dan Sosialisasi E-Katalog Versi 6 Digelar untuk 200 Pelaku Usaha OAP Wilayah Tabi di Jayapura

8 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com