MENU TUTUP

Polres Jayapura Sita 24 Kubik Kayu Hasil Ilegal Logging

Jumat, 26 Oktober 2018 | 15:13 WIB / Andy
Polres Jayapura Sita 24 Kubik Kayu Hasil Ilegal Logging Barang bukti berupa kayu olahan yang disita tim reskrim Polres Jayapura/Andy

JAYAPURA,- Tim Reskrim Polres Jayapura mengamankan tiga truk dan menyita 24 kubik kayu olahan yang diduga hasil illegal logging karena tidak memiliki dokumen lengkap.

“Ada tiga truk dan satu mobil pick up yang diamankan bersama barang bukti sebanyak 370 batang kayu olahan dan 71 kayu jenis linggua dan totalnya sebanyak 24 kubik,” kata Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Oscar Rahadian, kepada pers di Sentani.

Oscar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan patroli di distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura.

“Saat itu, tiga truk bermuatan kayu olahan dari Kabupaten Sarmi tujuan Kota Jayapura ditahan dan diperiksa oleh anggota kita, namun sopir yang membawa muatan kayu tidak bisa menunjukan dokumen lengkap, sehingga aparat kepolisian menahan truk dan menyita kayu yang dibawa,” jelasnya.

Selain mengamankan truk dan menyita kayu, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni, MT, SM, SW, FS, AZ dan AS. Saat ini enam orang tersangka masih ditahan di rutan Mapolres Jayapura,” ujarnya.

Enam tersangka itu dijerat pasal 88 ayat 1 huruf a jo pasal 16 UU RI No.18 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Para pelaku terancam kurungan penjara selama 1-5 tahun serta denda pidana paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” tandasnya. *


BACA JUGA

TERKINI

Cagub Matius Fakhiri Pastikan Tidak Ada Serangan Fajar di Pilkada Papua

7 Jam yang lalu

Penangkapan HAN, Komnas HAM Perwakilan Papua Menghormati Proses Hukum

15 Jam yang lalu

Pj Gubernur Tegaskan Papua Tengah Siap Laksanakan Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

16 Jam yang lalu

H-1 Pencoblosan, Pemprov Papua Tengah Gelar Doa Bersama Wujudkan Pilkada Damai

17 Jam yang lalu

Polda Papua Diminta Proses Lanjut, Jangan Ada Penangguhan Penahanan Terhadap HAN

21 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com