MENU TUTUP

Meski Belum Ada Aturan Hukum, Pecandu Lem Aibon Harus Ditindak

Kamis, 01 November 2018 | 14:57 WIB / Albert
Meski Belum Ada Aturan Hukum, Pecandu Lem Aibon Harus Ditindak Kepala SMA YPK Oikumene, Arius Mofu/Albert

MANOKWARI,- Maraknya pengguna lem Aibon yang menyasar anak-anak dan remaja asli Papua di Kabupaten Manokwari, kini menjadi perhatian publik, bahkan suara guru di tingkat SMA pun angkat bicara tentang masalah ini.

Kepala SMA YPK Oikumene Manokwari, Arius Mofu sangat prihatin dengan kondisi anak-anak Papua yang sudah terjerumus menggunakan lem aibon. Bahkan, kata Mofu, lem aibon itu ditingkatkan kadar dengan cara mencampur bahan bakar minyak ( BBM) jenis premium.

Padahal lem aibon ini, menurut Arius Mofu masuk kategori zat adiktif, apalagi dengan campuran kadar bensin, justru berdampak persis dengan pecandu Narkotika.

Dijelaskan bahwa, di saat pengguna lem Aibon ini sudah teler, maka berdampak elusi dan tidak lagi mengontrol diri. Bahkan pengguna lem aibon ini membawa hayalan kepada si pengguna.

Oleh karena itu, kata Mofu, tidak ada alasan untuk lem aibon ini masuk ke dalam kategori zat adiktif, sehingga aparat keamanan dalam hal ini polisi dan BNN untuk mengambil tindakan tegas kepada para pengguna lem aibon yang bukan saja menyasar usia anak, tapi remaja dan dewasa.

"Akibat pengguna lem aibon ini merusak kesehatan dan membuat mereka yang pecandu semacam orang ling lung, maka tidak ada alasan untuk tidak proses pecandu lem aibon," katanya.

Mofu mengaku bahwa sampai sekarang belum ada aturan hukum yang dipake penegak hukum untuk menjerat mereka yang mengisap lem aibon, namun setidaknya ada tindakan lain yang diambil untuk mencegah dan menyelamatkan anak Papua dari masalah lem aibon.

Selain tindakan kepolisian, perang penting instansi terkait di provinsi, kabupaten, kota untuk segera dicari solusinya. Entah membuat perda atau menggunakan aturan mana, asalkan ada aturan yang menyelamatkan mereka yang kerap mengisap lem.

Sementara itu, Anton Rumbruren, SH salah satu dosen STIH Manokwari itu menjelaskan bahwa belum ada aturan hukumnya.  Akan tetapi peran penting pengawasan orangtua dan aparat pemerintah agar mengawasi pergerakan anak-anak Papua dari ancaman sosial, salah satunya mengisap lem. *


BACA JUGA

TERKINI

Indosat Perluas Jaringan di Papua, Perkuat Akses Digital Merata di Indonesia Timur

35 Menit yang lalu

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025, BI Papua Bawa Uang Tunai Rp14,8 Miliar

16 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Serahkan Bantuan 6.000 Dosis Vaksin DBD kepada Pemkab Mimika

17 Jam yang lalu
Bapenda Bakal Kaji Tarif Galian C di Kabupaten Jayapura

Bapenda Siap Eksekusi Rekomendasi Pansus PAD Kabupaten Jayapura

17 Jam yang lalu

Penembakan di Puncak Jaya, Dua Personel Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Gugur

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com