MENU TUTUP

Polsek Sentani Kota Tangkap Pelaku Pencurian Dana Desa Senilai 230 Juta

Senin, 05 November 2018 | 14:46 WIB / Andy
Polsek Sentani Kota Tangkap Pelaku Pencurian Dana Desa Senilai 230 Juta Barang bukti berupa uang tunai yang berhasil diamankan dari pelaku SK (27) oleh petugas Polsek Sentani Kota/Istimewa

SENTANI,– Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota berhasil meringkus satu pelaku pencurian Anggaran Dana Desa (ADD) berinisial SK (27) di Sentani, Kabupaten Jayapura pada Jumat (1/11) pekan kemarin.

Kapolsek Sentani Kota Kompol Hakim Sode, yang ditemui Wartaplus.com Senin (5/11) pagi mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Selasa (30/10) lalu di salah satu hotel di Sentani. Saat itu korban Titus Kekri yang merupakan Kepala Kampung Benyom Jaya II Distrik Nimbokrang tertidur di lobi hotel.

“Kejadian ini terjadi pada Selasa (30/10) lalu sekitar pukul 05.30 WIT, saat itu korban tertidur di kursi loby, saat tertidur itulah pelaku mengambil tas ransel milik korban berisi uang tunai,” jelas Kapolsek.

Merasa kehilangan, korban datang melapor ke Polsek Sentani Kota, sehingga aparat Kepolisian mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.

“Setelah melakukan olah TKP, kami menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah kepada SK (27), sehingga anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan pelaku,” tuturnya.

Lanjut Kapolsek, upaya pencarian terhadap pelaku tidak berlangsung lama sebab pelaku mendatangi Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura untuk mengecek sepeda motor milik kerabatnya yang terkena sweeping Operasi Zebra Matoa 2018.

“Jadi pada hari Jumat (1/11) itu pelaku yang datang ke kantor Lantas Polres Jayapura untuk mengecek motor saudaranya yang terkena sweeping dalam Operasi Zebra Matoa 2018, sehingga pelaku langsung diamankan oleh petugas kita,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa uang tunai kepada penyidik. “Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya itu kemudian menyerahkan uang sisa senilai Rp 110.000.000,- kepada penyidik sebagai barang bukti,” ujarnya.

Saat ini kata Hakim Sode, pihaknya masih mendalami sisa uang yang belum diserahkan oleh pelaku. “Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. *


BACA JUGA

Diduga Sakit, Seorang Lansia Ditemukan tak Bernyawa Dalam Rumahnya di Sentani

Jumat, 22 November 2019 | 19:19 WIB

Heboh, Temuan Mayat Perempuan Setengah Badan di Kali Perumahan Gajah Mada

Minggu, 03 Februari 2019 | 17:25 WIB

Bangun Komunikasi, Polsek Sentani Kota Berikan Satu Unit HT ke Kepala Kampung

Jumat, 24 Agustus 2018 | 18:01 WIB
TERKINI

Terjerat Kasus Asusila, HAN Dapat Diberhentikan Sementara dari Pencalonannya di Pilkada Biak Numfor

3 Jam yang lalu

Cagub Matius Fakhiri Pastikan Tidak Ada Serangan Fajar di Pilkada Papua

11 Jam yang lalu

Penangkapan HAN, Komnas HAM Perwakilan Papua Menghormati Proses Hukum

18 Jam yang lalu

Pj Gubernur Tegaskan Papua Tengah Siap Laksanakan Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

20 Jam yang lalu

H-1 Pencoblosan, Pemprov Papua Tengah Gelar Doa Bersama Wujudkan Pilkada Damai

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com