MENU TUTUP

9 November, Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten se-Papua Dibuka

Rabu, 07 November 2018 | 10:53 WIB / Frida
9 November, Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten se-Papua Dibuka Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU Wilayah Papua I, Dr. Pieter Ell/Wartaplus

JAYAPURA,- Para pelamar yang ingin menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten se-Papua, dua hari lagi, tepatnya 9 November 2018, pendaftaran dibuka secara umum, di wilayah masing-masing.

Hal ini dikemukakan Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU di wilayah Papua I, Dr. Pieter Ell, kepada wartaplus.com, Rabu (7/10) pagi. Katanya, untuk tempat pendaftaran, para pelamar bisa langsung datang di kantor KPU masing-masing kabupaten.

“Untuk calon pelamar yang berada di Kota Jayapura bisa datang mendaftar di Sekretariat Timsel, Rumah Retret Susteran Maranatha, Jalan SPG Perumnas 1 Waena,” jelas Pieter. Pendaftaran dimulai pukul 09.00 -16.00 WIT dan dibuka hingga tanggal 16 November mendatang.

Pieter yang juga pengacara kondang ini mengingatkan para pelamar untuk mempersiapkn diri dan administrasi yang dibutuhkan.

Persyaratan melamar sebagai calon anggota KPU, di antaranya, berusia paling rendah 30 tahun-Setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili di wilayah kabupaten yang dibuktikan dengan e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Yang paling penting, jika pernah menjadi anggota partai politik, ia telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Persyaratan lainnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. *


BACA JUGA

Pelantikan Ketua dan Pengurus BPD KKSS Kabupaten Jayapura, Bangun Papua dengan Semangat Perantau

Sabtu, 08 November 2025 | 18:03 WIB

Dari Tanah Penuh Berkat, Pemda Gelar Ibadah Syukur Peringati Hut Kabupaten Puncak Jaya Ke-29

Rabu, 08 Oktober 2025 | 12:51 WIB

Meriah! Puncak Jaya Gelar Berbagai Lomba Sambut HUT Kabupaten ke-29

Selasa, 23 September 2025 | 16:03 WIB

Telkomsel Hadirkan Infrastruktur Jaringan 4G/LTE Baru di Kampung Yawena-Doromena, Bring dan Tetom Kabupaten Jayapura

Kamis, 18 September 2025 | 17:58 WIB

Personel Satgas Humas Ops Damai Cartenz Bangun Keakraban dengan Anak-anak di Mimika

Minggu, 22 Juni 2025 | 19:54 WIB
TERKINI

Operasi Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Lakukan Olah TKP Kasus Penganiayaan Berat terhadap Dua Warga Sipil

5 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Olah TKP Kasus Penganiayaan Berat Dua Warga Sipil

6 Jam yang lalu

Ketum Bahlil Ajak Golkar Papua Barat Perkuat Konsolidasi Hadapi Agenda Politik 5 Tahun Mendatang

6 Jam yang lalu

Pelantikan Ketua dan Pengurus BPD KKSS Kabupaten Jayapura, Bangun Papua dengan Semangat Perantau

6 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Serahkan Tersangka Kasus Penyerangan Nakes dan Guru ke Kejaksaan Jayawijaya

11 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com