MENU TUTUP

Anies: Cuma Jakarta yang Melarang Profesi Tukang Becak

Minggu, 11 Maret 2018 | 12:51 WIB / rmol
Anies: Cuma Jakarta yang Melarang Profesi Tukang Becak net

WARTAPLUS - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang becak beroperasi di Jakarta, hanya satu-satunya yang ada di Indonesia.

Oleh karenanya, dia berharap, dengan adanya inovasi baru terkait becak yang dipelopori Hanafi Rais melalui becak listriknya, maka bisa menjadi pemicu untuk meregulasi ulang perda pelarangan becak tersebut.

Menurutnya, di provinsi lain maupun dalam Undang-Undang Dasar 1945, tidak ada satu pasal pun yang melarang profesi sebagai pembecak. Karenanya, di bawah kepemimpinannya, Anies mengungkapkan akan mengatur kembali regulasi tersebut.

"Hanya Perda di Jakarta dan Perdanya itu melarang eksistensinya. Jadi ini yang menurut saya bagian dari masa lalu, kita sekarang, Jakarta sudah berubah," kata Anies di Balai Kota, Minggu, 11 Maret 2018.

Anies, menambahkan, jika dibandingkan dengan seluruh negara yang ada di dunia, negara-negara tersebut malah saat ini sedang menggalakkan tren baru untuk mencari alat transportasi baru yang ramah lingkungan, sedangkan Indonesia, sudah memiliki becak yang menjadi alternstif namun justru dilarang.

"Seluruh dunia ada tren baru mengenai alat transportasi yang ramah lingkungan, hemat energi. Nah di banyak tempat kendaraan seperti ini (becak listrik) justru jadi tren baru. Di Jakarta justru masih dilarang. Jadi kita akan ikhtiarkan," tegasnya.

Oleh karenanya, Anies menegaskan, Pemprov DKI akan segera mengatur kembali perda yang telah di tentukan, agar becak-becak kembali dapat beroperasi dengan inovasi-inovasi baru seperti becak listrik yang ramah terhadap lingkungan dan pengemudinya.

"Kami akan atur nanti dari sisi Perda, tapi menurut saya yang menarik dari ini (becak listrik) adalah masih sama bentuknya masih sama prinsipnya tapi hemat energi manusia dan menggunakan energi listrik," paparnya menambahkan.

Meski demikian, Anies mengaku regulasi tersebut juga membutuhkan waktu yang cukup panjang, sehingga tidak dapat dengan segera dilakukan perubahan.

"Kalau perda harus dengan DPRD, harus masuk dulu dalam prolegda (Program Legislasi Daerah), setelah disepakati prolegda baru nanti masuk ke dalam pembahasan," ujarnya. [net]


BACA JUGA

Pj Gubernur Papua Hadiri Zoom Meeting Rakor Sosialisasi Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Jumat, 18 Juli 2025 | 19:36 WIB

Muhammad Musaad Dilantik Sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama Biro Umum Setda Papua

Jumat, 18 Juli 2025 | 09:21 WIB

Tyas A. Fatoni Dilantik Jadi Pj Ketua TP PKK Provinsi Papua

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:24 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan, Guna Mencegah Korupsi

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:52 WIB

Bangun Kolaborasi dengan Tokoh Adat, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Ajak Wujudkan PSU Damai

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:28 WIB
TERKINI

Male Telenggen KKB Puncak Jaya Ditangkap Satgas Damai Cartenz di Kampung Wuyuneri

3 Jam yang lalu

Mari Sukseskan PSU Papua, Tokoh Masyarakat: Membangun Dengan Damai

4 Jam yang lalu

Tokoh Adat Keerom Kutuk Aksi KKB, Dukung Penegakan Hukum oleh Satgas Ops Damai Cartenz

7 Jam yang lalu

Ribuan Warga Hadiri Syukuran Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya yang Digelar Meriah

8 Jam yang lalu

Pj Gubernur Papua Hadiri Zoom Meeting Rakor Sosialisasi Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com