Peringatan Hari HAM, Pemerintah Papua Diminta Buat Perda Hak Masyarakat Adat
JAYAPURA, - Di momen peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) ke-70, perwakilan masyarakat adat dan juga para korban akibat permasalahan tanah dan hutan, mendesak pemerintah daerah Papua segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mengakui melindungi dan menghormati keberadaan hak hak masyarakat adat Papua. Hak atas tanah dan hutan, hak kebebasan berekpresi, hak atas kelembagaan adat dan kebebasan berorganisasi, hak atas pembangunan, dan hak hak atas hukum dan peradilan adat.
Frangky Saparante, dari Yayasan Pusaka Jakarta dalam keterangan pers di Jayapura, Senin (10/12) mengatakan, pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak masyarakat adat ini merupakan cara efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM, kejahatan lingkungan dan kerusakan hutan di bumi cenderawasih.
"Kami mengawasi dan menyoroti lemahnya pengawasan dan adanya pengabaian oleh aparatur penegakan hukum atas kejadian kekerasan pelanggaran HAM serta kejahatan lingkungan. Pemerintah belum dapat memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan lingkungan. Bahkan terjadi kembali dan berulangkali yakni kekerasan fisik dan verbal dialami oleh pembela HAM dan lingkungan," ungkap Frangky yang selama ini melakukan penelitian dan pendampingan terhadap hak hak masyarakat adat Papua
Pencemaran Lingkungan
Perwakilan masyarakat adat dari suku Yeinar dan Marin, kabupaten Merauke, Bonafesius Basikbasik menceritakan bagaimana dampak pembukaan lahan perkebunan sawit didaerahnya menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan. Dimana sejumlah kali yang selama ini airnya bisa digunakan untuk minum dan keperluan mandi masyarakat setempat, kini telah tercemar akibat limbah perusahaan. Tidak hanya itu, Bonafesius menceritakan bagaimana perusahaan yang bernama PT. ACP tersebut juga tidak memberikan bayaran sewa lahan yang sesuai kesepakatan.
"Pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit mulai dari 2012 sampai sekarang. Itu tidak boleh batasi perkebunan. Tahun lalu kami minta uang mereka tidak bayar, mereka hanya kasih uang natal. Terus kayu kayu yang ditebang untuk pembukaan lahan dibiarkan membusuk, jadi kami kasihan melihatnya. Dampak lingkungan juga terjadi pencemaran tiga kali, dulu kami bisa mandi sekarang tidak bisa karen air nya tercemar, untuk minum juga tidak bisa,"ungkapnya.
Selain meminta pemerintah membuat Perda, masyarakat adat juga meminta agar pemerintah tidak seenaknya menjual tanah adat yang diibaratkan sebagai 'Mama' dan adalah bumi yang merupakan identitas, martabat dan harga diri orang Papua.
"Kami tidak menjual tanah. Pemerintah dan berbagai elemen masyarakat harus menghormati hak hak kami (laki dan perempuan) orang asli papua termasuk hak atas tanah, pohon, cacing serta berbagai kehidupan diatas dan didalam tanah harus dilindungi," pinta Adolfina Kuum dari Yayasan Lapemawil Mimika.
Kebijakan Moratorium
Aiesh Rumbekwan, Direktur Eksekutif WALHI Daerah Papua mendukung dan mendorong pemerintah pusat provinsi dan kabupaten untuk secara konsisten melaksanakan kebijakan moratorium pemberian ijin baru untuk hutan dan lahan gambut (instruksi presiden nomor 6 tahun 2017)dan moratorium ijin untuk perkebunan kelapa sawit (Inpres nomor 8 tahun 2018).
"Pemerintah harus segera melakukan review dan evaluasi atas ijin ijin dan aktifitas perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum, menyebabkan deforestasi dan tindakan kejahatan lingkungan. Proses dan penilaian hendaknya dilakukan secara menyeluruh dan transparan serat melibatkan masyarakat adat setempat," desaknya.