SORONG,-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Abu Bakar Al Hamid didampingi Kasatpol PP Kota Sorong, Daniel Jitmau, perwakilan Kepolisian dan tokoh masyarakat memusnahkan 8.742 keping KTP Elektronik yang sudah tidak terpakai, di halaman kantor Disdukcapil Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (19/12).
Kepada wartawan, Kadisdukcapil menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri bagi seluruh kantor Dukcapil di Indonesia.
Hal ini perlu dilakukan untuk mengjindari adanya penyalahgunaan apalagi menjelang Pemilu 2019 mendatang.
"KTP yang dimusnahkan adalah KTP rusak atau yang sudah terpakai sejak 2011 atau perekaman E KTP pertama kali. KTP diganti karena sudah invalid, rusak, data tidak terlihat dan perubahan status seperti berpindah alamat dan terjadinya pemekaran daerah di Kota Sorong atau status dari belum nikah ke status nikah,"terang Al Hamid.
Hamid pun menghimbau kepada Lurah se Kota Sorong, apabila ada pergantian KTP di lurah untuk segera dimusnahkan.*