MENU TUTUP

Proses Divestasi PT Freeport  Indonesia Tuntas, Kontrak Karya Berubah Jadi IUPK

Jumat, 21 Desember 2018 | 21:40 WIB / Roberth
Proses Divestasi PT Freeport  Indonesia Tuntas, Kontrak Karya Berubah Jadi IUPK

JAKARTA,-Setelah sekitar dua tahun proses negosiasi intensif yang melibatkan pemerintah, Holding Industri Pertambangan PT INALUM (Persero), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, akhirnya pada hari ini telah resmi terjadi pengalihan saham mayoritas (divestasi) PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada INALUM.

Resminya pengalihan saham tersebut ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021. 

Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun. 

Terkait dengan pengalihan saham, INALUM telah membayar US$ 3.85 miliar kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI sehingga kepemilikan INALUM meningkat dari 9.36% menjadi 51.23%. 

Kepemilikan 51.23% tersebut nantinya akan terdiri dari 41.23% untuk INALUM dan 10% untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60% sahamnya akan dimiliki oleh INALUM dan 40% oleh BUMD Papua. 

INALUM akan memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar US$ 819 juta yang dijaminkan dengan saham 40% di IPPM. Cicilan pinjaman akan dibayarkan dengan dividen PTFI yang akan didapatkan oleh BUMD tersebut. Namun dividen tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya untuk membayar cicilan. Akan ada pembayaran tunai yang diterima oleh Pemerintah Daerah.

Struktur kepemilikan Pemerintah Daerah Papua tersebut adalah struktur yang lazim dan sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek perpajakan yang lebih efisien bagi semua pemegang saham serta aspek perlindungan dari masuknya penyertaan swasta didalam kepemilikan. 

Penyerahan IUPK dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono kepada Direktur Utama PTFI disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno, Direktur Utama  INALUM Budi G. Sadikin dan CEO FCX Richard Adkerson dan Direktur Utama PTFI Tony Wenas di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat. 

Tuntasnya proses divestasi telah membuktikan ke dunia internasional bahwa Indonesia tetap mematuhi konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam yang mandiri tanpa harus memaksakan kehendak dan menasionalisasi kepemilikan asing.* 


BACA JUGA

TERKINI

Rapat Paripurna ke-1 : Bupati Serahkan Rancangan APBD Puncak Jaya Tahun Anggaran 2026

9 Jam yang lalu

Bupati Yuni Wonda Hadiri Natal IKT: Sukacita dan Persaudaraan Penuhi GKI Bethel Mulia

10 Jam yang lalu

Theis Wonda Serukan Persatuan Masyarakat Puncak Hadapi Isu Negatif Menjelang Hari HAM dan Natal 2025

11 Jam yang lalu

Jelang Nataru, Gercin Papua Barat Gelar Diskusi Publik dan Deklarasi Kamtibmas

18 Jam yang lalu

Program P3-TGAI 2025: BWS Papua Bangun 11.703 Meter Saluran Irigasi Tersier di Papua dan Papua Tengah

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com