MENU TUTUP

Kontrak Freeport Tak Bisa Berakhir di 2021, Benarkah?

Rabu, 16 Januari 2019 | 19:29 WIB / Djarwo
Kontrak Freeport Tak Bisa Berakhir di 2021, Benarkah? Foto Google

JAKARTA-Masih banyak kalangan beranggapan bahwa pembelian saham PT Freeport Indonesia(PTFI) bisa menunggu 2021 saat Kontrak Karya (KK)-nya berakhir sehingga Indonesia akan dengan sendirinya memiliki PTFI secara gratis. Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dibuat sejak 1991 telahmenyandera pemerintah saat ini untuk tetap memperpanjang  masa KK hingga 2041. Jika tidak, maka Indonesia terancam digugat di pengadilan internasional yang jika nantinya kalah wajib membayar ganti rugi senilai puluhan triliun.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan bahwa perpanjangan masa operasi yang diberikan ke PTFI dan pembelian saham mayoritas perusahaan tersebut oleh Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero) sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Di bawah rezim KK, menunggu sampai kontrak berakhir tahun 2021 dan tidak memperpanjangnya, selain lebih mahal juga menempatkan kedua pihak dalam situasi lose-lose situation dan memburamkan iklim investasi nasional.”

Hufron pun menjelaskan besarnya dampak yang terjadi jika hak perpanjangan berupa IUPK tidak diberi. Pertama, PTFI berpotensi melakukan gugatan sengketa arbitrase internasional. Terlepas dari ketidakpastiannya peluang Indonesia untuk menang, sudah pasti nasib ribuan tenaga kerja Indonesia di PTFI dipertaruhkan. Selain itu, ada kemungkinan ketidakpastian penerimaan APBD bagi pemerintah Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua.

Jika ambil jalur arbitrase dampaknya operasional PTFI akan dikurangi atau bahkan dihentikan. Ini akan berakibat pada runtuhnya terowongan bawah tanah sehingga biaya untuk memperbaikinya bisa lebih mahal dari harga divestasi. Tambang Grasberg adalah yang terumit di dunia.

Dampak kedua adalah ekonomi Mimika akan terhenti karena sekitar 90% ekonomi mereka digerakan oleh kegiatan PTFI. Tidak ada jaminan pula Indonesia dapat menang di arbitrase yang sidangnya dapat berlangsung bertahun-tahun, dan jika kalah bisa pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi jauh lebih besar dari harga divestasi.

Di KK itu pun tidak ada pasal yang mengatakan jika kontrak berakhir, pemerintah bisa mendapatkan PTFI dan tambang Grasberg secara gratis. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjelaskan karena sistemnya adalah KK yang sah, maka Freeport selalu mengancam akan membawa ke arbitrase jika dipaksa mendivestasikan saham 51% kepada Indonesia. “Meski bisa dihadapi tetapi tetap tidak ada jaminan menang bagi Indonesia jika ke arbitrase,”tutur Mafud.*


BACA JUGA

Dari Sisi Hukum, Kontrak Freeport Tak Bisa Berakhir di 2021

Jumat, 28 Desember 2018 | 16:39 WIB
TERKINI

Kepala Suku Besar Mee Pago Imbau Warga Dukung Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada

7 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Dominggus Catue -Jumriati Dihadiri Ribuan Warga di Lapangan Merdeka Sarmi

16 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

21 Jam yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

1 Hari yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com