MENU TUTUP

5 Hari Polres Jayapura Kota Tangkap Belasan Penjudi

Rabu, 06 Maret 2019 | 20:39 WIB / Cholid
5 Hari Polres Jayapura Kota Tangkap Belasan Penjudi Para tersangka perjudian saat diamankan beserta barang bukti di Mapolres Jayapura Kota/Humas

JAYAPURA – Tim Gabungan Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan 11 orang pria dan wanita lantaran terlibat kasus perjudian di lima lokasi berbeda di Kota Jayapura beberapa waktu lalu.

Pelaku yakni IF (26), I, FDR (41), LH (28) ditangkap lantaran terlibat dalam kasus perjudian jenis kupon putih (Togel) sedangkan LO (48) E (38) dan Y (45), B (39), M (45) V (52), dan S (51) ditangkap lantaran bermain game Ludo di Hendaphone menggunakan uang.

Dari tangan penjual dan bandar togel polisi berhasil mengamankan uang tunai hasil penjualan togel sebesar Rp 4.732.000. sementar dari perjudian ludo diamankan uang senilai Rp 2.733.000.

Kapolres Jayapura Kora AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan ke 11 pelaku yang terjerat kasus perjudian di beberapa lokasi di seputaran Kota Jayapura itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.

 “Semua pelaku sudah berada di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya, Rabu (6/3) saing.

Ia menerangkan ke-11 tersangka itu ditangkap di lokasi dan hari yang berbeda di Kota Jayapura baik itu judi togel maupun judi ludo.

“Rangkaian penangkapan ini sejak hari Kamis tanggal 28 Febuari hingga 5 Maret kemarin. Kasus togel kami tangkap pengecernya dan pengepul (bandarnya) di seputaran Distrik Jayapura Utara, sedangkan Kasus judi ludo dengan  delapan pelaku kami tangkap di satu lokasi di seputaran Taman Mesran Jayapura ketika itu mereka bermain berkelompok dengan membagi dua group,” jelasnya.

Dirinya pun mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut Polres Jayapura Kota dan Pemerintah Kota Jayapura dalam pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian dan penjualan minuma keras di Kota Jayapura serta keluhan masyarakat yang diterima selama ini.

“Ini tindak lanjut kami dalam menyikapi dinamika yang terjadi saat ini. Kami pun tidak segan-segan menangkap siapa saja yang terlibat dalam kasus seperti itu, entah tua atau muda kami akan tangkap,” tegasnya.

Ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam kasus itu, apabila tidak ingin menjalani proses pidana seperti puluhan orang di tahun yang sebelumnya.

“Sudah banyak yang kami tangkap dan proses pidana sejak tahun 2018, dan semoga itu menjadi pembelajaran penting bagi oknum-oknum yang ingin bermain dengan hukum,” terangnya.

Ia pun menambahkan, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHPindan tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara. *


BACA JUGA

HUT Bhayangkara, Batalyon Marinir Kasih Surprise di Polres Jayapura Kota

Senin, 01 Juli 2019 | 18:12 WIB

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Jayapura Kota Gelar Ibadah Bersama dan Doa Syukur

Jumat, 21 Juni 2019 | 16:28 WIB

Rapat Pleno, Polres Jayapura Kota Libatkan 170 Personil Gabungan

Selasa, 30 April 2019 | 17:01 WIB

Tim Delta Polres Jayapura Kota Ringkus Residivis Curanmor

Senin, 01 April 2019 | 07:01 WIB
TERKINI

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

20 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

20 Jam yang lalu

Kembalikan Uang Pemudik Rp100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira dari Kapolda Lampung

22 Jam yang lalu

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

23 Jam yang lalu

Jaga Sitkamtibmas dari Aksi KKB, Personel Damai Cartenz Rutin Gelar Patroli di Wilayah Kiwirok

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com