MENU TUTUP
Kamtibmas

Polres Jayapura Kota Launcing SMS Broadcast

Senin, 19 Maret 2018 | 18:35 WIB / Cholid
Polres Jayapura Kota Launcing SMS Broadcast Kapolres Jayapura Kota perwakilan PT Telkomsel saat memencet tombol sirine tanda peluncuran sms broadcast/Cholid

JAYAPURA,-Guna meningkatkan kesadaran kamtibmas kepada masyarakat, Polres Jayapura Kota melauncing sms broadcast, Senin(19/3) pagi.

Dalam launcing tersebut dihadiri Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano serta, Dandim 1701 dan perwakilan tokoh masyarakat dan kepala suku di Kota Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Roby Urbinas dalam sambutannya mengungkapkan tujuan sms broadcast yang dilauncing yakni untuk memperpendek jarak dan dapat menjangkau masyarakat luas dalam penyampaian pesan-pesan Kamtibmas dari Kepolisian. Dimana Aplikasi ini, Polres Jayapura Kota bekerjasama dengan pihak Telkomsel.

“SMS Broadcase untuk mendukung tugas-tugas Kepolisian dengan memanfaatkan teknologi  informasi yang ada, sebagaiamana kita ketahui bahwa  pengguna handphone dan yang menjadi pelanggan Telkomsel cukup banyak di Kota Jayapura. Sehingga itu, peluang ini saya manfaatkan  untuk mengirimkan  sms yang isinya himbauan kamtibams dan juga sosialisai Kamtibmas kepada masyarakat di bidang  tugas kepolisian,”ucap Gustav,  Senin (19/3).

Dikatakannya, selain Peluncuran Perdana SMS Broadcase akan ada penandatangana MoU antara Polres Jayapura Kota dan Telkomsel  sekaligus tatap muka dan dialog dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan para payuguyuban yang ada di Kota Jayapura.

Tatap muka tersebut untuk mendukung tugas-tugas Kepolisian Jayapura Kota dalam hal  memberantas penyakit masyarakat, selain itu melakukan penegakan hukum terhadap  pelaku tindak pidana kriminal yang meresahkan masyarakat, seperti  curanmor, curas, narkoba, dan penyakit masyarakat lainnya seperti Perjudian, penjualan miras ilegal, mabuk dimuka umum dan kejahatan lainnya.

“Ini menjadi tanda setelah ini Polres Jayapura Kota akan melakukan penegakan hukum tegas dan terukur terhadap penyakit  masyarakat, serta kejadian menonjol lainnya yang kerap meresahkan masyarakat  Kota Jayapura,”tegasnya.

Diakuinya, dengan tetap mengedepankan tindakan  persuasif untuk jangka waktu paling lama 1 bulan. Dan setelah itu, aka dilakukan tindakan  tegas dalam hal untuk diproses secara hukum hingga ke sidang pengadilan. Misalnya, terhadap  penjualan miras ilegal.*



 

 


BACA JUGA

TERKINI

Herlin Monim Tutup Rangkaian Semarak Hut ke-80 Kemerdekaan RI yang Digelar DPR Papua

6 Jam yang lalu

Kenalkan Arti Kemerdekaan, Satgas Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis di Mimika

8 Jam yang lalu

Memperingati HUT RI ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz Ajak Anak-anak Iwaka Kenali Arti Kemerdekaan

8 Jam yang lalu

Tokoh Adat Sentani Imbau Warga Papua Dukung Aparat Jaga Kamtibmas Pasca PSU Pilgub Papua

17 Jam yang lalu

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Pimpin Upacara Detik detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com