Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.227 Ekor Kura-Kura Moncong Babi di Merauke
JAYAPURA – Seorang pria berinisial H diamankan di Pelabuhan Merauke oleh pihak kepolisian Kawasan Pelabuhan Laut Polres Merauke, Kamis (14/2) pagi pukul 06.30 WIT karena kedapatan menyelundupkan 2.227 ekor Kura-Kura Moncong Babi.
Ribuan Kura-Kura Moncong Babi itu disembunyikan di dalam tiga kardus berukuran besar diamankan dari tangan salah seorang tenaga kerja bongkar muat, saat turun dari KM Tatamailau yang baru bersandar di pelabuhan Yos Sudarso Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung melalui Kapolsek KPL Merauke, Iptu Bambang Irianto menuturkan, penangkapan pelaku dan ribuan satwa tersebut berawal dari kecurigaan anggota yang melakukan pengamanan di pelabuhan ketika Kapal Tatamailau yang baru tiba dari Asmat bersandar di Pelabuhan Merauke.
“Pelaku kami amankan lantaran tidak bisa menunjukkan ijin kepemilikan dan dokumen resmi dari instansi terkait. Kura-kura itu didatangkan dari Agats, Kabupaten Asmat,” jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek kawasan pelabuhan laut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. “Pelaku kami tahan untuk menjalani proses hukum, sementara ribuan kura-kura itu akan kami serahkan kepada karantina,” ujarnya.
Ia pun belum bisa memastikan motif dari penyelundupan itu, mengingat pelaku hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan. “Belum tahu ribuan kura-kura itu akan dibawanya kemana, dugaan kuat akan di bawa keluar dari Papua, namun kami masih akan dalami lagi,” ucapnya.
Bahara pun menambahkan, penyelundupan ribuan kura-kura moncong babi yang masuk dalam kategori satwa endemik dan dilindungi ini sudah kali kedua, dimana sebelumnya ada upaya penyelundupan 1.161 ekor melalui Bandar Udara Mopa, Merauke.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelundupan terutama hewan yang dilindungi dan ini sudah yang kedua kalinya ada oknum yang mau menyelundupkan ribuan kura-kura moncong babi dari Merauke,” terangnya.
Lanjut Bahara, atas perbuatan pelaku H akan disangkakan pasal Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. *