Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Papua dan BNNP Optimis PLBN Laut Segera Terbentuk
JAYAPURA - Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Wilayah Papua bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menjalin kerja sama dalam pengawasan Warga Negara Asing yang masuk ke Papua, dengan membawa Narkoba jenis Ganja dari Negara tetangga PNG.
Menurut Kepala Bagian Umum, Dra. Maqdalena BNNP, pihaknya lebih fokus pada pemberantasan, karena kejahatannya menjadi kejahatan internasional, dan terkait kerjasama bersama Kemenkum HAM penangkapan pihaknya akan masuk pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika.
Menurut Maqdalena, Kolaborasi dan Sinergitas dengan Keimigrasian menjadi sebuah strategi yang baik, artinya ketika ada orang asing yang kedapatan membawa Narkotika akan ditindak tegas dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bisa juga dengan UU tetang Keimigrasian yang bisa dilidik sebelum terjadinya kejahatan yang lebih besar.
"Di Papua belum masuk kategori darurat Narkoba tetapi sebelum darurat kita sudah antisipasi terlebih dahulu dengan bekerja secara bersama menuntaskan permasalahan tersebut," Kata Maqdalena dalam rilis yang diterima, Selasa (9/4).
Maqdalena mengaku bersyukur atas kehadiran Kepala Divisi Keimigrasian, dengan menjelaskan UU Keimigrasian. Ia mendapatkan hal yang baru, walau WNA yang ditangkap namun tidak terdapat Barang Bukti (BB) namun bisa menggunakan UU Keimigrasian tentang ijin tinggal masuk dalam wilayah NKRI.
Menurut dia, pihaknya tidak hanya berbatasan dengan Negara lain hanya darat, dan Udara namun juga berbatasan langsung dengan laut. Ia sendiri sangat optimis kejahatan laut akan bisa ditindak jika dibangun Pos Lintas Batas Laut beranggota instansi terkait yang tupoksinya bersentuhan dengan laut.
"Saya percaya kejahatan Narkotika akan diberantas dengan baik jika ada pos terpadu laut dan kita semua saling bersinergi di sana," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Hermansyah Siregar menjelaskan terkait kehadirannya di BNNP tidak hanya mengawasi keberadaan orang asing tetapi perlintasannya.
Dirinya mengatakan, proses orang asing masuk ke Indonesia bisa saja melalui pos perbatasan, di sini juga Imigrasi bisa bermain peran bisa diperbatasan laut maupun darat.
Jika orang asing keluar atau masuk tanpa melalui pos keimigrasian itu sudah melanggar tindak pidana keimigrasian, hal ini ditegaskan jika Peredaran narkoba sukit ditegakan bisa menggunakan instrumen lain misalnya perlintasan secara ilegal bisa digunakan sebagai instrumen penegakan hukum dalam rangka pencegahan Narkoba.
"Kita jangan lengah, hal kecil jika dilakukan pembiaran akan menjadi besar disinilah peran semua instansi terkait dibutuhkan pencegahan Narkoba masuk dan orang asing ke NKRI," tegasnya.
Ia berharap, perlu adanya MoU antara Imigrasi dan BNN hingga ke tingkat porter paling bawah guna menangkal masuknya WNA dengan membawa narkotika masuk ke dalam wilayah Indonesia lebih khusus di Papua.
"Kita jangan lengah dan harus melakukan hal-hal kecil dengan mengedepankan kolaborasi antara Imigrasi dan BNN serta semua instansi untuk bekerja sama melakukan pengawasan terhadap orang asing. Kita sama-sama bekerja di Papua harus benar-benar bekerja melayani Masyarakat di Papua," tekannya. *