MENU TUTUP

Filep Wamafma Serahkan 80 buah Buku Hukum Adat Suku Arfak kepada Peserta Musdat I

Jumat, 12 April 2019 | 11:10 WIB / Albert
Filep Wamafma Serahkan 80 buah Buku Hukum Adat Suku Arfak kepada Peserta Musdat I Peserta musyawarah adat (Musdat) ke I Pegunungan Arfak menerima buku hukum adat Arfak langsung dari Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manowkari, Filep Wamafma, SH, M.Hum, C.L.A/Albert

PEGAF- Masyarakat adat kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) yang tergabung sebagai peserta musyawarah adat (Musdat) ke I Pegunungan Arfak menerima buku hukum adat Arfak langsung dari Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manowkari, Filep Wamafma, SH, M.Hum, C.L.A.

Pemberian buku hukum adat secara simbolis dari Filep Wamafma kepada Bupati Yosias Saroy dan Wabup Pegaf Marinus Mandacan, majelis daerah Pegaf, LO penghubung Polres Pegaf, ketua DAP Pegaf dan staf ahli gubernur Papua Barat.

Selanjutnya pembagian buku hukum adat juga diserahkan kepada peserta musdat I Pegaf sebagai bahan diskusi. Dimana sebanyak 80 buku telah dibawa untuk dibagikan kepada peserta.

Selain memberikan buku, Filep Wamafma juga diundang untuk memberikan materi tentang hukum adat Arfak pada acara musdat Pegaf.

Pemateri pertama pada musdat I Pegaf, Filep Wamafma mengatakan, tim peneliti buku hukum adat suku Arfak diteliti selama 1 tahun dengan metode khusus dan sampel yang menjadi indikator khusus lewat para dosen.

Menurutnya empat suku besar dari Arfak diteliti sesuai sampel ilmiah berbeda-beda sehingga karakter dari suku Arfak sangat tidak sama, meskipun tergabung dalam empat suku besar yakni Moile, Meyag, Souw dan Atam.

Diskusi antara peserta dan pemateri sangat menarik ketika mendiskusikan buku hukum adat tersebut. Bahkan peserta mengklaim bahwa buku hukum adat belum akomodir peneliti dari Pegaf.

Hanya saja, Filep menjelaskan bahwa tanpa peneliti dari Pegaf, namun alumni STIH dan sampel dari tokoh penting Pegaf telah dilibatkan, misalnya Bupati Pegaf Yosias Saroy menjadi sampel penunjuk sumber informasi dalam penelitian buku hukum adat.

Buku hukum adat  suku Arfak, kata Wamafma merupak edisi pertama dan akan berkembang dengan revisi lanjutan edisi berikutnya sesuai perkembangan adat dengan teknologi.

Sebab kata dia, buku ini adalah sampel awal dari suku Arfak, sedangkan perekmbangan dari suku Arfak kedepannya akan danjutkan sesuai permintaan. Oleh sebab itu, Wamafma berharap lewat musdat ini buku dapat dibahas bersama agar menjadi catatan dewan adat Papua di Pegaf. *


BACA JUGA

Filep Wamafma Usulkan Biro Khusus Hingga PTS Harus Diperhatikan

Kamis, 30 Mei 2019 | 13:33 WIB

Unggul Sementara di 5 Daerah, Wamafma: Tunggu Keputusan KPU Papua Barat

Kamis, 09 Mei 2019 | 07:34 WIB

Filep Wamafma Berikan Ben Bepon Bagi Masyarakat Adat Tanah Rubuh

Jumat, 19 April 2019 | 13:06 WIB

Filep Wamafma Berikan Kuliah Umum di Kampus STIH Momi Waren Mansel

Senin, 15 April 2019 | 17:34 WIB

Kampanye Terakhir Filep Wamafma di Sanggeng, Tokoh Biak Suarakan Rosaline Rumaseuw

Minggu, 14 April 2019 | 14:52 WIB
TERKINI

Dugaan Korupsi Balai Penjamin Muta Pendidikan Papua, Rugikan Negara Rp 11 Miliar

1 Jam yang lalu

Tim Taekwondo Pegunungan Bintang Raih Juara III Umum di Kejurnas APM Series 2025

5 Jam yang lalu

Dua Oknum Terlibat Jual-Beli Amunisi, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Proses Hukum

16 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz-2025 Ungkap Dalang Pembakaran Fasilitas Publik di Puncak

16 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz: Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati dan Kantor Distrik di Puncak

17 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com