MENU TUTUP

Di Manokwari 5 TPS laksanakan PSU, 1 TPS di Kampung Misapmesi Tolak PSU Tanpa Alasan

Minggu, 28 April 2019 | 12:47 WIB / Alberth
Di Manokwari 5 TPS laksanakan PSU, 1 TPS di Kampung Misapmesi Tolak PSU Tanpa Alasan TPS 39 yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Sanggeng, Sabtu (27/4)/Alberth

MANOKWARI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) menyusul adanya temuan pelanggaran pemilu pasca-Pemilihan legislatif dan presoden pada 17 April 2019 lalu oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari.

Untuk Manokwari sendiri terdapat 5 TPS yang laksanakan PSU di antaranya Distrik Manokwari Barat tersebar di Kelurahan Amban, Kelurahan Wosi dan Kelurahan Sanggeng, juga ada di distrik Manokwari Selatan, Kelurahan Anday. 

Terpantau PSU di TPS 39 Sanggeng, distrik Manokwari Barat berjalan aman, lancar dan terkendali langsung oleh petugas  KPPS dan dijaga aparat Polsek Sanggeng. 

Sedangkan TPS 01 Kampung Misapmesi, Kelurahan Anday, distrik Manokwari Selatan tidak melaksanakan PSU, pasalnya warga setempat menolak tanpa adanya penjelasan kepada awak media.

Kepala Kampung Misapmesi, Markus Sayori yang ditanya alasan penolakan PSU, namun dia enggan beberkan alasan dari warga setempat. Padahal polisi dan Bawaslu sudah melakukan negoisasi tetapi warga tetap menolak PSU.

Ditanya Ketua Bawaslu Manokwari, Syors Prawar, namun ia juga tidak menjelaskan kepada awak media alasan penolakan PSU dan termasuk pelanggaran. Sedangkan PSU di Kelurahan Amban, Wosi dan Sanggeng tetap berjalan aman. *


BACA JUGA

TERKINI

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Ajak Masyarakat Wujudkan PSU Damai

2 Jam yang lalu
Hadir di Tengah Warga

Satgas Damai Cartenz 2025 Bawa Rasa Aman dan Bantuan ke Omukia

2 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Gelar Patroli dan Bagi Sembako di Distrik Omukia, Puncak Papua Tengah

2 Jam yang lalu

Theo Hesegem Tegaskan Penolakan TPNPB di Ukha dan Tangma, Dukung Ketertiban dan Pembangunan Papua Pegunungan

2 Jam yang lalu

Freeport Indonesia dan Stania TandatanganiHeads of Agreement Jual Beli Perak dan Timbal

6 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com