MENU TUTUP

Di Manokwari 5 TPS laksanakan PSU, 1 TPS di Kampung Misapmesi Tolak PSU Tanpa Alasan

Minggu, 28 April 2019 | 12:47 WIB / Alberth
Di Manokwari 5 TPS laksanakan PSU, 1 TPS di Kampung Misapmesi Tolak PSU Tanpa Alasan TPS 39 yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Sanggeng, Sabtu (27/4)/Alberth

MANOKWARI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) menyusul adanya temuan pelanggaran pemilu pasca-Pemilihan legislatif dan presoden pada 17 April 2019 lalu oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari.

Untuk Manokwari sendiri terdapat 5 TPS yang laksanakan PSU di antaranya Distrik Manokwari Barat tersebar di Kelurahan Amban, Kelurahan Wosi dan Kelurahan Sanggeng, juga ada di distrik Manokwari Selatan, Kelurahan Anday. 

Terpantau PSU di TPS 39 Sanggeng, distrik Manokwari Barat berjalan aman, lancar dan terkendali langsung oleh petugas  KPPS dan dijaga aparat Polsek Sanggeng. 

Sedangkan TPS 01 Kampung Misapmesi, Kelurahan Anday, distrik Manokwari Selatan tidak melaksanakan PSU, pasalnya warga setempat menolak tanpa adanya penjelasan kepada awak media.

Kepala Kampung Misapmesi, Markus Sayori yang ditanya alasan penolakan PSU, namun dia enggan beberkan alasan dari warga setempat. Padahal polisi dan Bawaslu sudah melakukan negoisasi tetapi warga tetap menolak PSU.

Ditanya Ketua Bawaslu Manokwari, Syors Prawar, namun ia juga tidak menjelaskan kepada awak media alasan penolakan PSU dan termasuk pelanggaran. Sedangkan PSU di Kelurahan Amban, Wosi dan Sanggeng tetap berjalan aman. *


BACA JUGA

TERKINI

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

42 Menit yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

7 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

7 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

14 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

15 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com