Kalapas Abepura harus Bertanggungjawab Atas Tewasnya Dua Narapidana
JAYAPURA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak pihak Lapas Klas II A Abepura mengungkap kronologis sesungguhnya tewasnya dua Napi Lapas ini saat kabur beberapa waktu lalu.
Direktur LBH Papua Imanuel Gobai bersama pihak keluarga korban almarhum Maikel Ilintamol dan keluarga Selyus Loggo, melihat ada hal yang ditutup-tutupi pihak Lapas.
"Dikatakan korban ini meninggal akibat diamuk massa. Nah masa yang mana. Keluarga minta kejelasan kronologis dan harus ada tersangka pada kasus ini,tidak bisa begitu saja,"kata Imanuel, Selasa (7/5/).
Pihaknya yang mengakui telah ditunjuk langsung pihak keluarga korban untuk mengawal kasus tersebut, dan meminta pihak Lapas bertanggungjawab atas kasus tersebut. Dan apa yang telah terjadi bertentangan dengan UU no 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan.
Didalam UU tersebut itu lebih mengutamakan pendekatan kemanusian yang berprinsip pada harkat dan martabat narapidana itu sendiri. Sementara yang t terjadi, sampai narapidana harus meregang nyawa. Ini telah melanggar aturan perundangan-undangan itu. Kalapas Abepu harus bertanggungjawab,"tegas manuel. Atas kondisi itu, pihaknya meminta pihak Kemenkumham Papua untuk mengaudit para pegawai Lapas Klas II A Abepura.
"Harus diaudit mereka, diperiksa. Kalau kondisi dua napi meninggal atas kasus lalu itu, lalu bagaimana dengan napi yang turut kabur namun tertangkap saat ini, bagaimana kondisi mereka. Jadi apa yang kami lakukan juga untuk melindungi napi yang lain,"ucapnya.
Pihaknya bersama keluarga esok juga akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Papua, agar segera ditindak lanjuti aparat kepolisian."Ini pidana biasa, yang harusnya tanpa ada laporan Polisi sudah bisa lakukan penyelidikan dan penyidikan. Harusnya segera mencari pelaku atas kasus ini. Namun esok kami akan dampingi keluarga untuk melakukan pelaporan resmi ke Polda,"katanya.
Diakui Imanuel, kasus tewasnya napi saat kabur dari Lapas baru kali ini terjadi dan ditangani pihak LBH. Atas itu, pihaknya berencana menembusi Komnas HAM dan Ombudsman RI Papua untuk turut mengawal kasus tersebut.*