Buat Kaligrafi Bintang Kejora Usai Lulus Ujian, 3 Pelajar Ditangkap Polisi Kaimana
MANOKWARI- Tiga siswa/siswi SMK YPK Efata Kaimana sempat ditahan aparat kepolisian resort Kaimana, meskpun sudah dibebaskan setelah dimintai keterangan polisi. Pasalnya ketiga siswa/i tersebut merayakan hasil kelulusan ujian dengan membuat Kaligrafi bercorak bendera bintang kejora (BK) diseragam mereka.
Ketiga siswa/i itu yang sempat diamankan pihak kepolisian antara lain Bela Surbay (18 tahun) dan Meydlin Rumbewas(18 tahun) dan Farli Maipau, sedangkan satu siswa dikabarkan masih dalam pengejaran.
Informasi penangkapan siswa siswi itu viral melalui medsos facebook dan menjadi pembicaraan warganet hingga kini lanjut dibahas lewat grop whatsapp, termasuk mendapat tanggapan dari pembela hak asasi manusia di tanah Papua.
Bela, Meydlin dan Farli ditangkap pada lokasi berbeda saat merayakan kelulusan bersama rekan-rekan seperjuangan semasa dibangku studi.
Untuk Meydlin dan Bela ditangkap pas disaat merayakan kelulusan bersama rekan-rekannya, sedangkan Farli ditangkap di rumahnya oleh intelijen.
Menurut penuturan Bela bahwa ia sangat tertarik dengan BK sehingga malamnya mereka sudah membuat Kaligrafi untuk merayakan kelulusan. Kemudian sangat menarik sehingga foto mereka di auplod dan mulai viral sehingga ditangkap aparat.
Mengetahui hal itu, pembela HAM di tanah Papua, Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy menjelaskan bahwa tindakan anak sekolah tersebut dalam melakukan Kaligrafi bermotif binyang kejora harusnya dilihat dari alasannya.
Kata Warinussy, jika mereka bergembira baru lulus ujian sekolah, maka tentu ekspresinya sangat gembira sehingga membuat kaligrafi bermotif BK. Lalu melihat dulu, apakah sudah ada rencana awal ataukah hanya spontanitas saja.
" Didalam amanat Pasal 28E ayat (3) mereka dijamin untuk bebas menyatakan pikiran dan pendapat termasuk kebebasan berekspresi, sehingga tidak bisa ditindak dengan alasan hukum makar misalnya dalam putusan MK tanggal18 Januari 2018 disebutkan dalam pertimbangan hukumnya bahwa, makar dapat ditindak jika ada permulaan pelaksanaan," ungkap Warinussy sikapi masalah tersebut, Selasa (14/5).
Dia menambahkan bahwa penerapan Pasal-pasal Makar dalam KuH Pidana haruslah dilakukan dengan hati-hati agar tidak membatasi hak-hak kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi dimuka umum, sebab dijamin di dalam UUD 1945.*