MENU TUTUP

Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Dari 47 Perkara

Senin, 17 Juni 2019 | 18:09 WIB / Ola
Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Dari 47 Perkara Sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan Kejari Sorong /Ola

SORONG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, obat terlarang, minuman keras, senjata tajam dan barang bukti lainnya yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Sorong, Papua Barat, Senin (17/6).

Kepala Kejari Sorong, Ahmad Muhdhor dalam keterangannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari keputusan hukum tetap Pengadilan Negeri Sorong selama tahun 2018 dan semester pertama tahun 2019 sebanyak 47 perkara.

"Barang bukti berupa narkotika seperti ganja atau shabu yang dimusnahkan hari ini adalah penyisihan hasil labfor dan bukti di pengadilan. Sedangkan yang lainnya telah dimusnahkan dalam tahap penyidikan," ujar Kajari.

Didampingi Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Masduki, Kapolres Sorong, AKBP Dewa Made Sutrasna, Kapolres Sorong Kota, AKBP Mario Christy Siregar dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong, Herman Kalasuat, secara simbolis memusnahkan ribuan liter minuman lokal jenis Cap Tikus dan membakar narkotika serta obat terlarang.

Sedangkan alat komunikasi berupa telpon seluler dan senjata tajam, digurinda oleh salah satu petugas.*


BACA JUGA

TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Puncak Perayaan Hut Dekranas dan HKG di Solo

20 Jam yang lalu

Tahun Ini Pemprov Papua Tengah Bangun Perpanjangan Landasan Bandara Baru Nabire

1 Hari yang lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka, Menteri PANRB Ingatkan Hal Ini

1 Hari yang lalu

Paulus Waterpauw Dinantikan, Dewan Adat Sarmi: Suara Akan Kami Bungkus Untuknya

1 Hari yang lalu

KPK Kembalikan 90 Unit Mobil yang sebelumnya Ditarik dari Mantan Anggota DPR Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com