MENU TUTUP

Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Dari 47 Perkara

Senin, 17 Juni 2019 | 18:09 WIB / Ola
Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Dari 47 Perkara Sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan Kejari Sorong /Ola

SORONG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, obat terlarang, minuman keras, senjata tajam dan barang bukti lainnya yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Sorong, Papua Barat, Senin (17/6).

Kepala Kejari Sorong, Ahmad Muhdhor dalam keterangannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari keputusan hukum tetap Pengadilan Negeri Sorong selama tahun 2018 dan semester pertama tahun 2019 sebanyak 47 perkara.

"Barang bukti berupa narkotika seperti ganja atau shabu yang dimusnahkan hari ini adalah penyisihan hasil labfor dan bukti di pengadilan. Sedangkan yang lainnya telah dimusnahkan dalam tahap penyidikan," ujar Kajari.

Didampingi Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Masduki, Kapolres Sorong, AKBP Dewa Made Sutrasna, Kapolres Sorong Kota, AKBP Mario Christy Siregar dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong, Herman Kalasuat, secara simbolis memusnahkan ribuan liter minuman lokal jenis Cap Tikus dan membakar narkotika serta obat terlarang.

Sedangkan alat komunikasi berupa telpon seluler dan senjata tajam, digurinda oleh salah satu petugas.*


BACA JUGA

TERKINI

Sekretaris Umum Sinode Kingmi Papua Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Pasca PSU

2 Jam yang lalu

Karyawan Freeport Persoalkan Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Berkala

6 Jam yang lalu

PT Freeport dan Warga Rayakan Kemerdekaan Indonesia, Merah Putih Berkibar

6 Jam yang lalu

Pesawat Amole Air Milik Pemda Puncak Terbakar di Bandara Ilaga, Tidak ada Korban Jiwa

19 Jam yang lalu

Gala Premiere Film Lintrik Ilmu Pemikat, Pieter Ell: Sensasi Ketegangan Horornya Beda

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com