Kanwil Kemenkum HAM Papua Pastikan Masyarakat Dapatkan Bantuan Hukum Gratis
JAYAPURA - Sebagai negara hukum yang memiliki Konsekuensi, Kanwil Kemenkum HAM Papua akan memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan bantuan hukum, agar terwujudnya akses hukum yang berkeadilan. Hal ini sebagaimana diungkapkan Plh Kakanwil Kemenkum HAM Papua, Max Wambrauw saat membuka Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum, Rabu (18/6).
Dikatakan Max, Indonesia merupakan Negara Hukum yang tertera jelas dalam UUD RI 1945 PASAL 1 AYAT(3) berarti semua warga negara memiliki persamaan kedudukan di hadapan hukum.
"Saya berharap Organisasi Bantuan Hukum Baru agar dapat menambah daya gedor dalam memberikan bantuan hukum secara cuma cuma," ujar Max.
Lebih lanjut kata dia, bahwa mengingat OBH yang ada di provinsi Papua hanya dua, maka harus lebih profesional dalam mendampingi klien, agar benar-benar menyentuh langsung masyarakat.
Ada pun alasan dilaksanakannya sosialisasi Pelaksanaan bantuan hukum yakni merupakan Komitmen Divisi Pelayanan Hukum, dalam rangka meningkatkan kesadaran pemahaman hukum kepada masyarakat juga menyukseskan Program peningkatan Kualitas Pelayanan di bidang Pembinaan Hukum Nasional.
"Masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma," ungkapnya.
Di samping itu juga giat ini dalam rangka peningkatan kesadaran dan pemahaman mengenai pemberian bantuan hukumsecara gratis kepada masyarakat miskin yakni seluruh lapisan masyarakat yang berada di wilayah Kota Jayapura dan Kab Jayapura.
Pada acara kali ini ada sekitar dua Lembaga Bantuan Hukum di Papua yakni Lembaga Bantuan Hukum Justice and Peace dan Lembaga Bantuan Hukum Cenderawasih mendapat sertifikat yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan diserahkan langsung oleh Plh Kakanwil, Max Wambrauw.
Peserta dalam acara tersebut dihadiri oleh Kepolisian, Lembaga Bantuan Hukum dan beberapa stekholder terkait yang ada di Wilayah kota Jayapura, sementara dari Jajaran Kanwil Papua dihadiri oleh Pejabat Eselon III Penyuluh Hukum Madya, Suhardiyatno, Pejabat Eselon IV, JFT dan staf. *