MENU TUTUP

Pertamina Hormati Aksi Massa di TBBM Manokwari

Kamis, 20 Juni 2019 | 16:50 WIB / Djarwo
Pertamina Hormati Aksi Massa di TBBM Manokwari Aksi massa di depan TBBM Manokwari / Istimewa

JAYAPURA - Menyikapi kegiatan aksi massa di dekat fasilitas Terminal BBM Manokwari pada 20 Juni 2019 yang dilakukan oleh sejumlah pihak, Pertamina menghormati kegiatan tersebut selama sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menganggu kelancaran distribusi BBM untuk wilayah Manokwari dan sekitarnya.

Perlu diingat bahwa Terminal BBM Manokwari masuk kedalam obyek vital nasional sehingga kondusifitasnya harus dijaga sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum pasal 9 ayat 2 huruf b.

"Pertamina mengapresiasi pengamanan dari pihak keamanan dan penyampaian pendapat berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu operasional Terminal BBM Manokwari yang melakukan distribusi BBM dan minyak tanah ke berbagai lembaga penyalur dan SPBU serta BBM Industri untuk PLN dan industri di wilayah Manokwari dan sekitarnya," ujar Unit Manager Communication, Relations & CSR MOR VIII Maluku - Papua, Brasto Galih Nugroho dalam rilisnya, Kamis (20/6).

Dirinya mengatakan, penyaluran BBM dan minyak tanah tersebut tidak terganggu dengan adanya aksi unjuk rasa karena Pertamina sudah mengantisipasi pengiriman BBM dan minyak tanah untuk Manokwari dan sekitarnya.

Pertamina dalam hal ini mendapatkan amanat dari pemerintah untuk  mendistribusikan BBM kepada masyarakat Manokwari dan sekitarnya.

"Terkait aspirasi yang disampaikan, Pertamina sangat berharap agar semua pihak menghormati dan menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 3299 K/Pdt/2017 yang memenangkan pihak Pertamina atas sengketa tanah Terminal BBM Manokwari dengan Masyarakat Adat Mandacan. Dengan demikian tanah Terminal BBM Manokwari sah secara hukum dimiliki oleh Pertamina," jelasnya.

Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah disampaikan Mahkamah Agung kepada seluruh perangkat hukum lainnya. Untuk itu jika ada hal-hal yang masih perlu disampaikan agar menempuh jalur-jalur hukum yang berlaku. *


BACA JUGA

Penyalur BBM Satu Harga Capai 461

Jumat, 01 September 2023 | 09:17 WIB

Pertamina Tambah 10 Titik Penyaluran BBM Satu Harga di Tanah Papua

Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:30 WIB

Pertamina Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran Pipa Integrated Terminal Jakarta Plumpang

Sabtu, 04 Maret 2023 | 12:42 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Imbau Masyarakat tak Beraktivitas di Area Buffer Zone

Kamis, 23 Februari 2023 | 19:31 WIB

Pendaftar Program Subsidi Tepat Wilayah Papua Maluku Hampir Menyentuh Angka 47.000

Kamis, 26 Januari 2023 | 06:05 WIB
TERKINI

Polresta Jayapura Siap Amankan 575 TPS, Kapolresta: Personil Garda Terdepan, Jangan Anggap Remeh

9 Jam yang lalu

Komjen Pol (Purn) Matius Fakhiri Resmi Bergelar Magister Hukum, Lulus dengan IPK 3,80

13 Jam yang lalu
Pilkada Papua 2024

Ketua DPC Peradi Jayapura Serukan Keluarga Besar Advokat Jangan Golput

1 Hari yang lalu

Truk Terbalik di Tolikara, 5 Penumpang Meninggal Dunia, 25 Luka Berat dan Ringan

1 Hari yang lalu
Ketua Dewan Adat Mamberamo Raya

KPU dan Bawaslu Netral Jamin Hak Pilih Masyarakat

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com