HUT RI 74, 225 Napi Lapas Narkotika dan LPP Jayapura Terima Remisi
JAYAPURA-Upacara peringatan HUT RI ke-74 yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Narkotika Jayapura, Sabtu (17/8), dibarengi dengan pemberian remisi umum kepada para narapidana.
Narapidana yang mendapatkan remisi tersebut yakni berjumlah 195 orang dari jumlah total 530 Narapidana dan Tahanan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Narkotika Jayapura, dengan rincian RU I sebanyak 194 orang dan RU II sebanyak 1 orang.
Sementara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Jayapura dari jumlah total 67 orang Narapidana dan tahanan, hanya 30 orang yg mendapatkan remisi umum dengan rincian RU I sebanyak 30 orang. Total sebanyak 225 narapidana Lapas narkotika dan LPP Jayapura yang mendapatkan remisi di HUT RI ke-74 ini.
Dalam sambutan Menkum HAM dalam pemberian remisi umum yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, Giri Wijayantoro menyampaikan agar para warga binaan pemasyarakatan dapat lebih memperbaiki sikap dan perilaku serta dapat menjadi mandiri dengan bekal keterampilan yang diberi.
"Saya ucapkan selamat kepada Narapidana yang bebas pada hari ini dan saya harap Narapidana yang bebas dapat menjadi produktif di luar sana dan bermanfaat bagi masyarakat" ujar Giri.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, perwakilan Kepala Polisi Resor Kabupaten Jayapura dan TNI serta Pejabat eselon IV dan V dan seluruh Staf di Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Jayapura dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Jayapura.