MENU TUTUP

Polres Jayapura Musnahkan 401,05 Gram Narkotika Jenis Ganja

Selasa, 03 April 2018 | 20:00 WIB / Fendi
Polres Jayapura Musnahkan 401,05 Gram Narkotika Jenis Ganja Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon bersama Kasat Narkoba Polres Jayapura Najamudin, Kasubbag Humas AKP Katharina. H. L. Aya dan Pihak Kejaksaan Tinggi Jayapura Ajun Jaksa Asenly L. Kambuaya, saat memusnahkan narkotika jenis ganja di Mapolres Jayapura/Fendi

SENTANI,- Kepolisian Resort Jayapura bersama Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan Narkotika jenis Ganja seberat 401,05 Gram di halaman Mapolres Jayapura, Selasa (3/4) siang.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, mengungkapkan, narkotika jenis ganja ini didapat dari 3 tersangka berbeda.

"Ganja ini didapatkan dari 3 tersangka berbeda. Yang pertama didapat dari seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PL pada (15/2) saat menjenguk suaminya dilapas narkotika doyo, tersangka mencoba mengelabui petugas lapas, tapi digagalkan," kata Victor.

Selanjutnya, dari tersangka CDM yang ditangkap di Batas kota pada (21/2). Saat itu tim elang melakukan patroli, dan berhasil menangkap tersangka yang membawa ganja.

"Dari pengembangan terhadap Penangkapan tersangka CDM, maka kita kembali menangkap DDW di Abepura," bebernya.

Kapolres berharap, dengan penangkapan para pelaku pengedar ganja tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku yang berupaya memasukkan narkoba di wilayah Kabupaten Jayapura.

"Kiranya kita bersama-sama perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda kita kedepan," Ucap AKBP Victor Dean Mackbon.

Ketiga pelaku dengan inisial PL (33), CDM (24) dan DDW (31) akan dikenakan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang  RI No. 35 Tahun 2009 terkait dengan barang siapa melakukan  pengedaran narkotika jenis ganja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. *


BACA JUGA

TERKINI

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

2 Jam yang lalu

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

5 Jam yang lalu

Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Satgas Ops Damai Cartenz: Diduga Dilakukan KKB

6 Jam yang lalu

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

17 Jam yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com