Mencari Keadilan, GKI di Tanah Papua Ajak Jemaat Doa Bersama untuk Kaka Bas
JAYAPURA,- Pimpinan Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua mengimbau dan mengajak para jemaat untuk mendoakan mantan orang nomor satu di Tanah Papua, Barnabas Suebu, pasca eksaminasi putusan kedua dengan hukuman 8 tahun penjara atas dugaan perkara Tipikor.
Demikian imbauan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua GKI di Tanah Papua, Pdt Andrikus Mofu, Jumat (6/4).
Menurut Pdt Andrikus Mofu, ajakan tersebut dikeluarkan guna mendoakan Kaka Bas (sapaan akrab Barnabas Suebu, red) bersama keluarganya yang tengah berjuang mencari keadilan hakiki melalu peninjauan kembali, sebagai upaya hukum luar biasa pada Mahkamah Agung (MA) dan permohonan mendapatkan grasi dari Presiden Indonesia, Joko Widodo, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan tuntutan surat 1 Petrus 3:13-17, kita semua warga GKI dan denominasi gereja di Tanah Papua, hendaklah saling mendoakan dan menguatkan, khususnya untuk Bapak Barnabas Suebu dan keluarganya. Dan memohon kepada Tuhan Yesus untuk mengampuni kesalahan kita dan kesalahan orang lain kepada kita. Dan Tuhan mengampuni dosa kita, serta membebaskan saudara kita, Bapak Barnabas Suebu dari hukuman penjara yang sedang dijalaninya saat ini," ujar Pdt Andrikus.
Sebelumnya, badan pekerja Am Sinode GKI di Tanah Papua, telah mendengar langsung hasil eksaminasi yang dilaporkan oleh perwakilan majelis eksaminasi asosiasi pimpinan perguruan tinggi hukum di Indonesia yang berkunjung ke Jayapura, pada 27 Januari lalu, bertempat di Pendopo Ondofolo Boy Eluay, di hadapan para Tokoh Adat, Pemuda dan Perempuan serta Tokoh Gereja.
Dalam laporan tersebut, mengenai temua permasalahan hukum atas putusan pengadilan negeri Jakarta pusat, Nomor : 67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST, juncto putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor : 01/PID/TPK/2016/PT.DKI, tentang perkara tindak pidana korupsi yang dituduhkan dan diputuskan bersalah kepada Barnabas Suebu, mantan Gubernur Papua periode 2006-2011. Dan hasil eksaminasi tersebut telah membuktikan bahwa Barnabas Suebu ternyata terbukti tidak bersalah. *