MENU TUTUP

Dipengaruhi Miras dan Bawa Senjata Organik, Seorang Warga Diamankan Polisi

Rabu, 20 November 2019 | 13:15 WIB / Andy
Dipengaruhi Miras dan Bawa Senjata Organik, Seorang Warga Diamankan Polisi Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak didampingi Kasubag Humas Polres Jayapura, AKP Katharina H.L Aya saat menunjukan senjata api yang diamankan di Mapolsek sentani Kota/Andy

SENTANI–Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota mengamankan seorang pemuda berinisial TS (29) karena membawa senjata api jenis revolver taurus di salah satu hotel di Sentani, Kabupaten Jayapura pada Senin (18/11) malam.

Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan pihak hotel yang ketakutan karena pelaku yang di pengaruhi minuman keras membawa senjata api dan terus menunjukan senjata ini kepada pengunjung.

“ Setelah menerima laporan itu, anggota kita langsung menuju hotel dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa senjata api jenis revolver ke Mapolsek Sentani Kota,” kata Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak, saat memberikan keterangan pers di Mapolsek sentani Kota, Rabu (20/11) pagi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku bahwa senjata tersebut didapat dari salah satu anggota Polri berinisial LW (26) yang bertugas di Pospol Batom Polres Pegunungan Bintang.

“ Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku bahwa senjata api yang dibawa adalah milik salah satu anggota polisi yang bertugas di Pospol Batom Polres Pegunungan Bintang. Anggota ini turun ke Jayapura tanpa seijin dari kapospol maupun kapolres,” jelasnya.

Saat ini pelaku TS sudah diamankan di Mapolsek Sentani Kota untuk proses hukum selanjutnya, sementara pemilik senjata yakni LW (26) diamankan di propam polda papua dan masih menjalani pemeriksaan karena dinilai melanggar kode etik kepolisian.

“ Saat ini pelaku TS sudah diamankan di Polsek Sentani kota untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku TS (29) dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 tentang UU darurat dengan ancaman 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. Sedangkan anggota polisi LW (26) telah ditahan di Bid Propam Polda Papua untuk menjalani proses lebih lanjut,” jelasnya.*

 


BACA JUGA

Usai Dilantik jadi Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

Selasa, 08 Juli 2025 | 10:00 WIB

Kesal Tak Dipinjami Uang, Alasan Pasutri Habisi Nyawa Majikannya Pemilik Laundry di Jayapura

Selasa, 08 Juli 2025 | 09:28 WIB

UMKM Kopi Papua Bukukan Business Matching di Yogyakarta dan Pelajari Strategi Perluasan Pasar Nasional dan Global

Senin, 07 Juli 2025 | 08:00 WIB

Satgas Damai Cartenz-2025 Gagalkan Percobaan Pembacokan oleh OTK, Warga Sipil Selamat

Senin, 07 Juli 2025 | 03:10 WIB

Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Menyelamatkan Warga Sipil Saat Percobaan Aksi Pembacokan Oleh OTK

Senin, 07 Juli 2025 | 03:07 WIB
TERKINI

Usai Dilantik jadi Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

1 Jam yang lalu

Kesal Tak Dipinjami Uang, Alasan Pasutri Habisi Nyawa Majikannya Pemilik Laundry di Jayapura

1 Jam yang lalu

Plh Sekda Puncak Jaya Pimpin Apel Pagi, Tegaskan Komitmen ASN Jalankan Tugas

1 Hari yang lalu

UMKM Kopi Papua Bukukan Business Matching di Yogyakarta dan Pelajari Strategi Perluasan Pasar Nasional dan Global

1 Hari yang lalu

Satgas Damai Cartenz-2025 Gagalkan Percobaan Pembacokan oleh OTK, Warga Sipil Selamat

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com