Dipengaruhi Miras dan Bawa Senjata Organik, Seorang Warga Diamankan Polisi
SENTANI–Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota mengamankan seorang pemuda berinisial TS (29) karena membawa senjata api jenis revolver taurus di salah satu hotel di Sentani, Kabupaten Jayapura pada Senin (18/11) malam.
Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan pihak hotel yang ketakutan karena pelaku yang di pengaruhi minuman keras membawa senjata api dan terus menunjukan senjata ini kepada pengunjung.
“ Setelah menerima laporan itu, anggota kita langsung menuju hotel dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa senjata api jenis revolver ke Mapolsek Sentani Kota,” kata Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak, saat memberikan keterangan pers di Mapolsek sentani Kota, Rabu (20/11) pagi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku bahwa senjata tersebut didapat dari salah satu anggota Polri berinisial LW (26) yang bertugas di Pospol Batom Polres Pegunungan Bintang.
“ Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku bahwa senjata api yang dibawa adalah milik salah satu anggota polisi yang bertugas di Pospol Batom Polres Pegunungan Bintang. Anggota ini turun ke Jayapura tanpa seijin dari kapospol maupun kapolres,” jelasnya.
Saat ini pelaku TS sudah diamankan di Mapolsek Sentani Kota untuk proses hukum selanjutnya, sementara pemilik senjata yakni LW (26) diamankan di propam polda papua dan masih menjalani pemeriksaan karena dinilai melanggar kode etik kepolisian.
“ Saat ini pelaku TS sudah diamankan di Polsek Sentani kota untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku TS (29) dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 tentang UU darurat dengan ancaman 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. Sedangkan anggota polisi LW (26) telah ditahan di Bid Propam Polda Papua untuk menjalani proses lebih lanjut,” jelasnya.*