MENU TUTUP

Polda Papua Barat Ungkap Kasus Empat Pucuk Senjata Api Ilegal

Selasa, 03 Desember 2019 | 20:42 WIB / Albert
Polda Papua Barat Ungkap Kasus Empat Pucuk Senjata Api Ilegal Kapolda saat merilis pengungkapan Senpi ilegal tersebut didampingi oleh Dirkrimum Polda Papua Kombes Pol Robert Da Costa dan sejumlah pejabat Polda lainnya/Albert

MANOKWARI- Polda Papua Barat merilis pengungkapan kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal yang berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Kota Manokwari, 30 November 2019 lalu

Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak dalam rilisnya, Selasa (3/12)  menjelaskan bahwa anggota Polsek Kota Manokwari berhasil menyita  4 jenis senpi dari tangan seorang warga berinisial AD, di kampung Maripi, Distrik Manokwari Selatan, kabupaten Manokwari, Papua Barat

Adapun jenis Senpi yang diamankan, jelas Kapolda, dua pucuk senpi Laras panjang jenis Mouser, 1 senpi laras panjang menyerupai M16, dan 1 senpi Laras panjang menyerupai SS1.

Kapolda Nahak membeberkan bahwa senpi yang disita didatangkan dari Ambon. Dan saat ini, penyidik masih mengembangkan kasusnya.

"Siapapun yang memiliki senpi harus melalui mekanisme dan prosedur misalnya memiliki izin resmi sehingga bertanggung jawab dalam penggunaan," ungkap Kapolda

Disinggung soal senpi ini berasal dari masyarakat adat yang sudah memiliki sejarah adat istiadat pembayaran emas kawin?, Kapolda Nahak menjawab, untuk pengungkapan kasus senpi ilegal ini tidak melihat dari sisi hukum adat tetapi mengedepankan hukum positif.

Oleh karena itu, Kapolda berharap harus ada sosialisasi kepada masyarakat sehingga tidak salah paham tentang penggunaan senpi dalam bentuk apapun. Apalagi hukum positif mengatur bahwa warga negara tidak boleh memiliki senjata api tanpa izin.

"Inilah hukum positif yang kita jalankan" ungkap Nahak. Oleh sebab itu masalah adat nanti akan dibicarakan lagi. Apalagi senpi yang saat ini diamankan adalah alat bukti hasil kejahatan maka tentu akan mengedepankan hukum positif.

Kapolda menambahkan, tersangka akan dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2012.**


BACA JUGA

Kapolda Tegaskan Siapapun yang Merusak Hutan Papua Barat akan Berhadapan Dengannya

Jumat, 10 Januari 2020 | 19:03 WIB

Kapolri Mutasi Kapolda Papua Barat Sebagai Asops Kapolri

Jumat, 06 Desember 2019 | 16:34 WIB

Kapolda Pimpin Sertijab Dirpolairud, Kapolres Raja Ampat dan Pergeseran Personel Polres Mansel

Senin, 25 November 2019 | 18:07 WIB

Kapolda Papua Barat Ibadah Bersama Jemaat GKI Sion Sanggeng

Minggu, 30 Juni 2019 | 12:10 WIB
TERKINI

Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Empat Jenazah Jatuhnya Helikopter PK-IWS di Distrik Jila Timika

5 Jam yang lalu

Polwan Buktikan Ketangguhan dan Kontribusi dalam Satgas Ops Damai Cartenz

6 Jam yang lalu

Polwan Satgas Ops Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga Puncak Jaya

6 Jam yang lalu

7 Pekerja Masih Terjebak di Tambang Bawah Tanah, Polisi: Freeport Terus Berjuang Evakuasi

7 Jam yang lalu

Polwan Satgas Ops Damai Cartenz Tunjukkan Sentuhan Humanis di Puncak Jaya

9 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com