BPK Papua Barat Serahkan LHP Kepada Pemprov dan 5 Daerah
MANOKWARI-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat melaksanakan empat agenda tentang penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja dan belanja daerah. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Arjuna Sakir, SE., MM., Ak.,CA hadir dan memimpin jalannya kegiatan penyerahan LHP sebagai berikut.
Pertama, pemeriksaan keputusan atas Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal tahun anggaran 2019 sejak 30 September 2019 pada Pemprov Papua Barat dan kabupaten Sorong.
Dua, pemeriksaan kinerja peningkatan kualitas pembelajaran dalam mewujudkan terselenggara wajib 12 tahun untuk tahun ajaran 2016/2017, 2017/2018/2019 pada pemerintah kabupaten Sorong Selatan dan kabupaten Teluk Wondama serta instansi terkait lainnya.
Tiga, pemeriksaan kinerja atas evektifitas pengelolaan dana bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar tahun 2018 dan semester 1 tahun 2019 pada pemerintah kabupaten Manokwari dan Teluk Bintuni serta instansi terkait lainnya.
Selanjutnya, empat, pemeriksaan kinerja atas manajemen aset tahun anggaran 2018 sampai dengan semester 1 tahun 2019 pada pemerintah kabupaten Manokwari Selatan.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat mengatakan, LHP sudah diserahkan dan diberikan rekomendasi atas temuan signifikan dalam LHP yang telah diserahkan.
Dengan demikian pemerintah daerah wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium BPK Papua Barat, Senin (13/1) itu, dapat dihadiri oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, Sekprov Nataniel Mandacan, Ketua DPR-PB Orgenes Wonggor, Wabup Manokwari Edi Budoyo, dan Perwakilan kepala daerah sesuai undangan yang menerima LHP tersebut.
Gubernur Dominggus Mandacan dalam kesempatan itu mengatakan, LHP yang sudah diserahkan oleh BPK segera ditindaklanjuti dengan memperhatikan rekomendasi yang sudah diberikan untuk ditindaklanjuti.
Di kesempatan itu, Gubernur juga sarankan kepada semua kabupaten, kota yang selama ini masih memperoleh disclaimer maupun WDP (Wajar Dengan Pengecualian), maka memperbaiki laporan pertanggung jawaban keuangan daerah secara baik dan bertanggung jawab agar mendapat predikat WTP, sehingga terhindar dari adanya temuan. (Albert)