MENU TUTUP
Warga PNG Terlibat

Polres Jayapura Kota Ungkap 7 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan 

Minggu, 15 April 2018 | 09:03 WIB / Cholid
Polres Jayapura Kota Ungkap 7 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan  Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustaf Urbinas dalam press rilis di Lapangan Apel Mapolres Jayapura Kota/Cholid

JAYAPURA,- Polres Jayapura Kota Berhasil mengungkap sedikitnya 7 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu sepekan di Kota Jayapura.

Dalam pengungkapan kasus narkotika sedikitnya ada delapan orang tersangka yang berhasil ditangkap, dimana dua diantaranya merupakan warga negara Papua New Guinea

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustaf Urbinas dalam press rilis di Lapangan Apel Mapolres Jayapura Kota mengungkapkan dari 7 kasus yang berhasil diungkap total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4,6 kilo ganja kering siap edar serta 0,2 gram Sabu.

"Ini pengungkapan dalam waktu satu minggu, selain mengamankan 7 tersangak dalam kasus peredaran ganja, ada juga kasus sabu dengan satu tersangka," terangnya.

Lanjut Gustav, dari 8 orang tersangka dua diantaranya merupakan warga negara PNG dan dari tangan keduanya pihaknya berhasil menyita barang bukti ganja kering siap edar 3,7 kg.

"Kedua pelaku WNA asal PNG yakni NM dan SS diduga merupakan jaringan besar. Dari keduanya anggota menemukan ganja kering yang dikemas didalam ratusan pelastik bening dan ada juga yang masih didalam karung ukuran sedang," terangnya.

Kata dia, sampai dengan saat ini penyidik dari Sat Narkoba Polres Jayapura Kota terus lakukan penyilidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus peredaran natkotika dimana dari hasil sementara ganja itu didapat para pelaku dari negara tetangga, sementara untuk kasus sabu masih dalan pengembangan.

Dirinya pun menambahkan pasal yang disangkakan kepada delapan orang tersangka pun bervariasi dimana enam orang WNI yakni JY, AM, PW, AI, M dikenakan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk dua warga negara PNG disangkakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.*


BACA JUGA

TERKINI

Bahlil Bukan Anak Adat Papua, Dewan Adat Papua: Dugaan Pidana Kegiatan Penambangan Nikel

1 Jam yang lalu

Hangatnya Sore di SD Torsina: Ketika Satgas Damai Cartenz Hadir untuk Anak-anak Mimika

13 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Cartenz Posko Timika Gelar Kegiatan Humanis Bersama Anak-anak di SD Torsina Mimika

13 Jam yang lalu

Kami TPNPB Bukan KKB, Perjuangan Kami Untuk Merdeka

18 Jam yang lalu

TNI Bangun Akses Air Bersih, PLTMH dan MCK di Lanny Jaya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com