MENU TUTUP

Bejat, Oknum Guru SMP Setubuhi Muridnya Saat Jam Pelajaran

Senin, 10 Februari 2020 | 16:46 WIB / Andy
Bejat, Oknum Guru SMP Setubuhi Muridnya Saat Jam Pelajaran Pelaku pemerkosaan berinisial SPP saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Jayapura/Andy

SENTANI, wartaplus.com-Seorang guru honorer berinisial SPP (29) yang mengajar di sekolah satu atap di Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura diamankan polisi karena melakukan tindakan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang tak lain merupakan siswinya.

Kapolsek Kaureh, AKP Rozikin, mengatakan, kejadian ini terjadi pada saat jam pelajaran berlangsung. Saat itu pelaku yang merupakan guru dari korban mengajak korban bersama temannya untuk menenggak minuman keras, namun ajakan tersebut ditolak oleh kedua siswa.

“Merasa ditolak, pelaku kemudian melakukan pemaksaan dengan menuangkan minuman keras pada mulut kedua korban hingga keduanya merasa pusing dan tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku menggotong salah satu korban ke perumahan guru yang tak jauh dari sekolah dan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban yang tak sadarkan diri,” kata Kapolsek Kaureh, AKP Rozikin kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Senin (10/2) siang.

Lanjut kapolsek, setelah memperkosa korban, pelaku kembali ke ruangan kelas dan menarik korban lainnya VI (15) ke perpustakaan sekolah dan melakukan pelecehan seksual dan mengajak korban untuk berhubungan, namun ditolak oleh korban.

“Korban menolak dan lari meninggalkan pelaku di perpustakaan dan melaporkan kejadian tersebut kepada anggota kami yang saat itu tengah berada tak jauh dari sekolah, sehingga anggota mengamankan pelaku ke polsek,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku melakukan tindakan asusila tersebut karena sering menonton film porno di handphonenya. “Pelaku ini masih bujang dan sering menonton film porno, sehingga terpengaruh dengan hal-hal itu, makanya dia nekat melakukan tindakan asusila terhadap siswanya,”bebernya.

Bahkan kata kapolsek, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku sudah pernah melakukan pemerkosaan terhadap korban pada bulan Desember lalu. “Dari hasil pemeriksaan juga terkuak bahwa pelaku sudah pernah memperkosa korban pada bulan Desember 2019 di tempat yang sama yakni perumahan guru. Namun korban tidak berani melapor karena pelaku mengancam akan mengeluarkan korban dari sekolah dan akan menghabisinya,” ungkapnya.

Saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.“Pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.*

 

 


BACA JUGA

Silaturahmi Bersama Jurnalis Jayapura , Satgas Humas DC- 2024 Berharap Satu Persepsi dalam Pemberitaan

Rabu, 15 Mei 2024 | 20:11 WIB

Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Pemuda Ini Dilumpuhkan Timah Panas

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:58 WIB

Kejari Papua Kembali Eksekusi 4 Terpidana Kasus Pelanggaran Pemilu

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:37 WIB

MURI : Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 10 Km di Kota Jayapura Raih Rekor Dunia

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:54 WIB

Tak Tahan Dikejar Polisi, Oknum ASN Pelaku Asusila di Jayapura Akhirnya Menyerahkan Diri

Minggu, 28 April 2024 | 18:07 WIB
TERKINI

TP-PKK Papua Tengah Borong Piala di Acara HUT HKG-PKK di Solo

11 Menit yang lalu

Kemendagri Apresiasi Kinerja Ribka Haluk Pimpin Provinsi Papua Tengah

26 Menit yang lalu

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Puncak Perayaan Hut Dekranas dan HKG di Solo

1 Hari yang lalu

Tahun Ini Pemprov Papua Tengah Bangun Perpanjangan Landasan Bandara Baru Nabire

1 Hari yang lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka, Menteri PANRB Ingatkan Hal Ini

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com