MENU TUTUP

Bejat, Oknum Guru SMP Setubuhi Muridnya Saat Jam Pelajaran

Senin, 10 Februari 2020 | 16:46 WIB / Andy
Bejat, Oknum Guru SMP Setubuhi Muridnya Saat Jam Pelajaran Pelaku pemerkosaan berinisial SPP saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Jayapura/Andy

SENTANI, wartaplus.com-Seorang guru honorer berinisial SPP (29) yang mengajar di sekolah satu atap di Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura diamankan polisi karena melakukan tindakan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang tak lain merupakan siswinya.

Kapolsek Kaureh, AKP Rozikin, mengatakan, kejadian ini terjadi pada saat jam pelajaran berlangsung. Saat itu pelaku yang merupakan guru dari korban mengajak korban bersama temannya untuk menenggak minuman keras, namun ajakan tersebut ditolak oleh kedua siswa.

“Merasa ditolak, pelaku kemudian melakukan pemaksaan dengan menuangkan minuman keras pada mulut kedua korban hingga keduanya merasa pusing dan tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku menggotong salah satu korban ke perumahan guru yang tak jauh dari sekolah dan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban yang tak sadarkan diri,” kata Kapolsek Kaureh, AKP Rozikin kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Senin (10/2) siang.

Lanjut kapolsek, setelah memperkosa korban, pelaku kembali ke ruangan kelas dan menarik korban lainnya VI (15) ke perpustakaan sekolah dan melakukan pelecehan seksual dan mengajak korban untuk berhubungan, namun ditolak oleh korban.

“Korban menolak dan lari meninggalkan pelaku di perpustakaan dan melaporkan kejadian tersebut kepada anggota kami yang saat itu tengah berada tak jauh dari sekolah, sehingga anggota mengamankan pelaku ke polsek,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku melakukan tindakan asusila tersebut karena sering menonton film porno di handphonenya. “Pelaku ini masih bujang dan sering menonton film porno, sehingga terpengaruh dengan hal-hal itu, makanya dia nekat melakukan tindakan asusila terhadap siswanya,”bebernya.

Bahkan kata kapolsek, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku sudah pernah melakukan pemerkosaan terhadap korban pada bulan Desember lalu. “Dari hasil pemeriksaan juga terkuak bahwa pelaku sudah pernah memperkosa korban pada bulan Desember 2019 di tempat yang sama yakni perumahan guru. Namun korban tidak berani melapor karena pelaku mengancam akan mengeluarkan korban dari sekolah dan akan menghabisinya,” ungkapnya.

Saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.“Pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.*

 

 


BACA JUGA

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:21 WIB

BGN Targetkan Pembangunan SPPG daerah 3T di Kabupaten Jayapura

Rabu, 15 Oktober 2025 | 05:22 WIB

Kabid Humas Polda Papua Hadiri Ibadah Berpulangnya Melani Wamea, Guru Korban Kekerasan di Yahukimo

Senin, 13 Oktober 2025 | 20:57 WIB

Pelatih Persipura Ricardo Salampessy 'Diberhentikan'

Senin, 13 Oktober 2025 | 13:59 WIB

Seorang Guru Wanita Meninggal Dunia Diserang OTK di Yahukimo

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 17:39 WIB
TERKINI

Kick Off RPJMD dan KLHS Puncak Jaya Tahun 2025 - 2029, Dibuka Secara Resmi oleh Plh.Sekda Risa Siswojo

1 Jam yang lalu

Mathius Fakhiri Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Papua

2 Jam yang lalu

Uji Nyali Politik di Balik Risiko Kepemimpinan MDF: Pandangan Tajam Pakar Politik

6 Jam yang lalu

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

23 Jam yang lalu

MRP Kecam Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua yang Berujung Ricuh

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com