MENU TUTUP

Bejat, Oknum Guru SMP Setubuhi Muridnya Saat Jam Pelajaran

Senin, 10 Februari 2020 | 16:46 WIB / Andy
Bejat, Oknum Guru SMP Setubuhi Muridnya Saat Jam Pelajaran Pelaku pemerkosaan berinisial SPP saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Jayapura/Andy

SENTANI, wartaplus.com-Seorang guru honorer berinisial SPP (29) yang mengajar di sekolah satu atap di Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura diamankan polisi karena melakukan tindakan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang tak lain merupakan siswinya.

Kapolsek Kaureh, AKP Rozikin, mengatakan, kejadian ini terjadi pada saat jam pelajaran berlangsung. Saat itu pelaku yang merupakan guru dari korban mengajak korban bersama temannya untuk menenggak minuman keras, namun ajakan tersebut ditolak oleh kedua siswa.

“Merasa ditolak, pelaku kemudian melakukan pemaksaan dengan menuangkan minuman keras pada mulut kedua korban hingga keduanya merasa pusing dan tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku menggotong salah satu korban ke perumahan guru yang tak jauh dari sekolah dan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban yang tak sadarkan diri,” kata Kapolsek Kaureh, AKP Rozikin kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Senin (10/2) siang.

Lanjut kapolsek, setelah memperkosa korban, pelaku kembali ke ruangan kelas dan menarik korban lainnya VI (15) ke perpustakaan sekolah dan melakukan pelecehan seksual dan mengajak korban untuk berhubungan, namun ditolak oleh korban.

“Korban menolak dan lari meninggalkan pelaku di perpustakaan dan melaporkan kejadian tersebut kepada anggota kami yang saat itu tengah berada tak jauh dari sekolah, sehingga anggota mengamankan pelaku ke polsek,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku melakukan tindakan asusila tersebut karena sering menonton film porno di handphonenya. “Pelaku ini masih bujang dan sering menonton film porno, sehingga terpengaruh dengan hal-hal itu, makanya dia nekat melakukan tindakan asusila terhadap siswanya,”bebernya.

Bahkan kata kapolsek, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku sudah pernah melakukan pemerkosaan terhadap korban pada bulan Desember lalu. “Dari hasil pemeriksaan juga terkuak bahwa pelaku sudah pernah memperkosa korban pada bulan Desember 2019 di tempat yang sama yakni perumahan guru. Namun korban tidak berani melapor karena pelaku mengancam akan mengeluarkan korban dari sekolah dan akan menghabisinya,” ungkapnya.

Saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.“Pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.*

 

 


BACA JUGA

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

Jumat, 22 November 2024 | 21:07 WIB

MARI-YO Peduli Kembali Keruk Saluran Drainase Perum Organda Jayapura

Rabu, 20 November 2024 | 19:42 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Buntut Ricuh Demo KNPB Tolak Transmigrasi di Jayapura

Selasa, 19 November 2024 | 15:58 WIB

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Sudah Putuskan Kasus Pj Walikota, Tidak Puas Silahkan Menempuh Prosedur Hukum Lainnya

Jumat, 15 November 2024 | 08:36 WIB

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Hentikan Penanganan Laporan Terhadap Walikota Jayapura

Rabu, 13 November 2024 | 11:24 WIB
TERKINI

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

6 Jam yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

11 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

18 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

18 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com